Berhenti di Zebra Cross, Pengendara Mobil Mewah Ini Dicibir Netizen

Mobil Porsche berhenti di zebra cross | www.rancahpost.com

Sengaja berhenti di zebra cross nih?

Peningkatan jumlah pengguna kendaraan pribadi sama artinya dengan peningkatan jumlah pengguna jalan raya. Jika itu yang terjadi, kita tidak perlu kesal atau marah ketika jalanan menjadi padat bahkan macet, atau jadi sering melihat atau terlibat dalam masalah-masalah di jalan raya yang berhubungan dengan pengguna lain.

Untuk itu, sejak awal pihak-pihak yang bertugas untuk mengatur ketertiban lalu lintas membuat aturan-aturan yang berguna untuk mengatur alur lalu lintas agar semua pengguna jalan tetap nyaman dan aman, tidak hanya untuk pengendara motor atau mobil, tapi juga untuk pejalan kaki dan pengguna jalan dalam bentuk apapun.

Jika melanggar, ada sanksi yang menunggu, bisa berupa tilang, bahkan bisa sampai hukuman penjara. Tapi kini ada sanksi baru yang harus diterima oleh pelanggar ketertiban lalu lintas yaitu cibirannetizen. Seperti yang dirasakan pengendara mobil mewah yang memberhentikan mobilnya saat lampu merah di zebra cross.

Mobil Porsche berhenti di zebra cross | www.rancahpost.com

Baru-baru ini sebuah mobil Porsche berwarna kuning menjadi viral di media sosial. Buka karena mobil tersebut merupakan mobil mewah nan mahal, tetapi karena mobil itu berhenti di zebra cross.

Foto mobil Porsche berhenti zebra cross ini diunggah oleh akun @koalisipejalankai dengan keterangan, “Mobil doang mahal, tapi gatau aturan hhzz”. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai pemilik mobil tersebut atau lokasi kejadian. Namun jika diteliti, lokasi di foto tersebut mungkin di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Beberapa komentar pedas pun langsung membanjiri unggahan tersebut. Dari beberapa komentar yang muncul, ada yang memberikan cacian dan menilai bahwa si pemilik mobil adalah orang yang arogan. Ada juga yang mencoba berpikir positif dan menyebut bahwa mungkin mobil itu tidak sengaja berhenti di zebra cross karena keburu terkena lampu merah.

Artikel Lainnya
Zebra cross | cintamobil.com

Zebra cross yang merupakan fasilitas untuk penyebrangan jalan khusus pejalan kaki sudah jelas lho diatur dalam UU. Aturan tersebut ttegas mengatakan bahwa kendaraan bermotor dilarang berhenti di zebra cross. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, seperti ketentuan dalam pasal 284.

Jika si pemilik mobil tahu bahwa mobilnya menjadi viral karena melanggar aturan, seharus ia bisa sadar dan tidak lagi mengulangi kesalahan tersebut. Terlepas dari alasan si pemilik mobil, tindakan seperti ini tetap tidak bisa dibenarkan.

Perilaku pengendara mobil mewah tadi bukan untuk ditiru karena sudah jelas zebra cross adalah tempat pejalan kaki untuk menyebrang. Sebagai pengendara kendaraan, menghormati hak siapapun yang ada di jalan termasuk para pejalan kaki adalah wajib hukumnya. Apalagi pejalan kaki tidak menghasilkan polusi, tidak menambah kemacetan, tidak, membunyikan klakson, dan tidak merugikan siapapun.

Tags :