Berdalih Iba, Bidan ini Nekat Bantu Aborsi Gadis 17 Tahun Hingga Pendarahan!
30 Maret 2021 by Ike Dewi
Mengaku karena iba dan kemanusiaan, bidan bantu remaja 17 tahun lakukan aborsi
Seorang bidan asal Surabaya ditangkap karena membantu melakukan aborsi ilegal dengan gadis 17 tahun. Awalnya hal tersebut diketahui oleh seorang dokter salah satu rumah sakit Surabaya yang mencurigai persalinan tidak wajar pada RA, gadis yang masih 17 tahun tersebut. Lalu karena merasa janggal, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com (08/04), remaja perempuan itu tinggal di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Setelah dimintai keterangan, ia akhirnya mengaku bahwa dirinya memang sempat mengalami aborsi pada bidan di sebuah hotel. Ketika melakukan aborsi tersebut, RA ditemani kekasihnya.
Konsultasi Kehamilan Berujung Aborsi

Awalnya RA dan MZ (32) melakukan konsultasi kehamilan dengan bidan berinisial SM. Kepada bidan, MZ memberitahu bahwa kekasihnya tengah hamil 5 bulan. Tiba-tiba konsultasi kehamilan yang dilakukan sepasang kekasih tersebut berujung pada niat untuk melakukan aborsi. Sepakat untuk menggugurkan kandungan, mereka pun menghubungi SM kembali untuk menanyakan tarif.
Tempat aborsi yang disepakati adalah salah satu hotel di Surabaya, untuk menggugurkan kandungan yang berusia lima bulan tersebut SM meminta dana sebesar Rp 1,5 juta, yang mana termasuk biaya infus, anistesi serta obat pendorong janin agar keluar.
Akhirnya aborsi dilakukan pada 12 Maret 2020 di kamar hotel yang terletak di Jalan Sambikerep, Surabaya. Sebelumnya mereka bertiga membuat kesepakatan bahwa jika janin telah keluar, nanti akan diberikan kepada MZ dan RA untuk dimakamkan. Namun ternyata niat mereka tak terwujud, aborsi itu gagal karena yang dpat keluar hanya darah sehingg a janin masih menempel.
Kemudian berselang tiga hari, janin itu keluar dalam keadaan sudah tak bernyawa. Ketika peristiwa itu terjadi, RA sedang berada di kamar kos karena masih pukul 04.30 WIB. Janin yang sudah meninggal itu pun dibuang MZ ke sungai Merr dengan dibungkus tas plastik hitam
Dilaporkan Dokter Rumah Sakit
Pendarahan hebat yang dialami RA membuatnya harus dilarikan ke Rumah Sakit. Merasa ada yang mengganjal dan curiga pada pendarahan yang dialami RA, akhirnya sang dokter memberanikan diri lapor ke polisi pada 19 Maret 2020.
Dari situ kami bergerak melakukan interogasi kepada tersangka Mawar dan MZ selanjutnya kami dapatkan keterangan jika memang keduanya menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM, ucap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Baca Juga : Klinik Aborsi di Jakarta Digerebek Polisi, Ngaku Musnahkan 903 Janin dan Dibuang ke Septic Tank
Aborsi Atas Dasar Rasa Iba Dan Kemanusiaan
Sebagai bidan yang melakukan aborsi, SM mengaku bahwa dirinya merasa iba pada ibu janin yang hamil diluar nikah. Bidan itu juga mengaku hanya melakukan praktik aborsi ilegal apabila hatinya iba melihat ibu janin.
Alasannya karena kasihan dan kemanusiaan saja. Tapi caranya tetap salah dan itu sudah melanggar hukum, jelas Iptu Harun, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Miris! Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita 21 Tahun Nekat Telan 16 Butir Pil Aborsi
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 77 A jo pasal 45 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, dan atau pasal 364 KUHP, pasal 299 KUHP dan atau pasal 384 KUHP.