Berani Robek Al-Quran, Wanita Medan Ini Cuma Divonis 3 Tahun Penjara!

Ilustrasi Al-Quran
Ilustrasi Al-Quran | m.dream.co.id

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya!

Pelaku perobekan Al-Quran di Masjid Raya Al-Mashun, Doni Irawan Malay (44) akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Doni dianggap telah melakukan penodaan terhadap Agama Islam, salah satu agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir dari Antara (4/8/2020), sebelumnya Doni yang merupakan warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percutseituan itu sempat dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar.

Baca Juga : Nggak Terima Ditilang Polisi, Seorang Pria India Nekat Bakar Motornya Sendiri!

Ilustrasi Al-Quran
Sidang kasus perobekan Al-Quran | www.viva.co.id

Sempat dituntut empat tahun penjara

Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay, dengan hukuman empat tahun pernjara, tuntutnya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di ruang Cakra III PN Medan pada Selasa(21/7/2020).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong di PN Medan pada Selasa menyebutkan bahwa terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, sebab ia dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan dan penodaan terhadap Agama Islam.

Baca Juga : Mengganti Figur Yesus dengan Ronald McDonald, Patung McJesus di Museum Israel Dianggap Menistakan Umat Kristiani!

Artikel Lainnya
Ilustrasi Al-Quran
Pelaku perobekan Al-Quran | m.antaranews.com

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek serta menebarkan sobekan Al-Quran.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kata Majelis Hakim.

Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa kemudian membacakan pleidoinya dengan meminta hakim untuk menghukumnya seringan-ringannya.

Saya menyesal yang Mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saya dengan seringan-ringannya, ucap terdakwa.

Kronologi kejadian

Sebagaimana dikutip dari Tribun-Medan, insiden perobekan Al-Quran tersebut terjadi pada 13 Februari 2020 lalu, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.

Berdasarkan keterangan dari JPU, sekitar pukul 06.02 WIB, Doni mendatangi Masjid Raya Al-Mashun. Di dalam masjid, ia langsung mengambil salah satu Al-Quran milik Masjid yang disimpan di dalam rak tempat penyimpanan.

Bahkan terdakwa memasukkan kitab suci tersebut ke dalam celananya lalu pergi menuju tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Di sana, terdakwa melepaskan sampul kitab suci yang kemudian ia buang ke tempat sampah.

Baca Juga : Viral Remaja Peragakan Salat Sambil Joget Diiringi Musik Disko, Akhirnya Ditangkap Polisi

Ilustrasi Al-Quran
Ilustrasi Al-Quran | muslim.okezone.com

Terdakwa lalu memasukkan kitab suci tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki, kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Ruang Sidang Cakra III PN Medan, pada Rabu (10/6/2020).

Setelah membuang sampul Al-Quran, lembaran-lembarannya pun ia sobek-sobek. Lalu ia keluar menuju jalan umum di Jalan SM Raja, tepatnya depan Hotel Sri Intan sambil membawa lembaran-lembaran Al-Quran yang ia sobek tersebut.

Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran. Setelah selesai terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung, lanjut jaksa.

Warga sekitar yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejarnya, sedangkan beberapa warga lainnya mengambil lembaran-lembaran Al-Quran yang disobek oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Medan Kota.

Tags :