Bebas Jalur Corona, Puluhan Napi ini Rayakan Sambil Goyang Tiktok

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Meski demikian, banyak netizen yang menghujat keputusan Menkumham atas kebijakan hak asimilasi ini

Pemberian hak asimilasi dan integrasi merupakan kabar gembira bagi para napi yang sudah lama merindukan udara bebas, mereka dibebaskan guna mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas, pasalnya mereka tidak mungkin menerapkan physical disatncing sehingga satu-satunya cara adalah dengan memulangkan ke rumah masing-masing. Akan tetapi tidak semua napi mendapatkan hak tersebut, para koruptor misalnya, mereka tidak dibebaskan seperti halnya napi lain.

Dikutip dari suara.com (07/04/2020) kegembiraan menghiasi wajah para napi penghuni Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas II A Gorontalo yang dibebaskan, mereka pun asyik berjoget Tiktok sambil melangkahkan kaki keluar lapas. Video itupun viral dan telah disiarkan ulang dalam Kabar Pagi TVOne, para napi sebanyak 66 orang yang mendapat hak asimilasi itu melenggang keluar sambil berjoget tiktok.

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa dirinya dimaki netizen terkait program pembebasan 30.000 narapidana tersebut. Ia mengatakan bahwa komentar pedas pada netizen di media sosial kebanyakan hanya berupa imjinasi dan bersifat memprovokasi.

Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi dan berhalusinasi membuat komentar di medsos. Bahasanya kasarnya ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur, ujar Yasona dalam pesan singkat, Minggu (5/4/2020)

Dia berpendapat bahwa hanya orang yang rasa kemanusiaannya tumpul yang enggan membebaskan para napi dalam keadaan over kapasitas saat corona mewabah seperti sekarang ini.

“Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas ‘over’ kapasitas,” imbuhnya

Selain mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas, pemberiaan hak asimilasi bagi narapidana ini juga dikatakan telah menghemat anggaran negara bagi warga binaan sampai Rp 260 miliar. Ia juga mnyebutkan bahwa kebijakan Permenkumham 10 tahun 10 Tahun2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 telah dibahas dan disetujui dengan anggota Komisi III DPR pada 1 April 2020.

Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan. Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10.000 tahanan diampuni), Brazil 34.000 dan lain-lain, ujarnya

Yasonna mengaku banyak praktisi antikorupsi yang mengkritik kemungkinan napi korupsi yang kabarnya juga akan dibebskan, apalagi ketika ia mewacanakan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi ; Terpidana korupsi, teroris dan narkotika.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Corona Di Lapas, 30 Ribu Lebih Narapidana Dibebaskan!

Puluhan napi keluar lapas sambil berjoget Tiktok
Puluhan napi keluar lapas sambil berjoget Tiktok | beritaterkini.co
Artikel Lainnya

Berdasarkan data Kemenkumham tahun 2018 jumlah napi korupsi di Indonesia ada 4.552 orang dengan total napi sebnyak 248.690. Hal itu berarti hanya ada 1,8 persen napi korupsi dari keseluruhan napi yang ada di lapas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan bahwa jumlah napi korupsi di Indonesia tidak sebanding dengan kejahatan lain. Yasonna menambahkan bahwa Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tak diperbolehkan melanggar atau menabrak peraturan PP 99 Tahun 2012.

Tags :