Bakal Diawasi Ketat, Pemerintah China Larang Konten Mukbang Karena Dianggap Sebagai Pemborosan Makanan

Ilustrasi gambar mukbang atau makan dalam jumlah yang banyak | ringtimesbali.pikiran-rakyat.com

Komisi anti-korupsi China siap tindak konten mukbang karena dianggap sebagai pemborosan makanan

Bukan rahasia umum lagi jika konten makan atau minum porsi besar alias mukbang telah menjadi salah satu tontonan favorit warganet.

Ini terbukti dari makin menjamurnya konten-konten mukbang yang ada di berbagai platform video, seperti Youtube, Twitch, hingga TikTok.

1.

Usulan larangan konten mukbang sejak tahun lalu oleh Presiden China

Xi Jinping yang menganggap konten mukbang adalah bentuk pemborosan makanan | www.scmp.com

Namun, konten yang tengah hits ini mendapat kritik tajam dan tindakan keras peraturan oleh pemerintahan China. Melalui lembaga pengawas korupsi, pemerintah meminta kepada penyedia platform video online untuk menindak tegas dan melarang konten “mukbang”.

Kebijakan tersebut bermula tahun lalu sejak Presiden China, Xi Jinping meluncurkan kampanye untuk mengekang pemborosan makanan dimana para content creator dianggap makan atau minum secara berlebihan.

Konten “mukbang” yang mulanya tren di Korea Selatan pada tahun 2010-an menjamur di berbagai negara, tidak terkecuali di negara tirai bambu ini.

Artikel Lainnya
2.

Pendapatan fantastis dari video mukbang

Content creator video mukbang mendapatkan uang dalam jumlah yang fantastis | www.koreaboo.com

Mukbang menjadi tayangan terpopuler hingga membuat pengunggahnya kerap mendapatkan pundi-pundi uang dalam jumlah fantastis.

Dalam situs pengawas korupsi negara, Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) juga mengakui hal ini dan mengungkap bagaimana orang-orang mampu mendapatkan penghasilan setidaknya hingga 3 ribu yuan atau sekitar Rp 6,7 juta.

3.

Para content creator mukbang akan diawasi dengan ketat

Para content creator mukbang akan diawasi dengan ketat oleh pemerintah | www.mashed.com

CCDI mengatakan bahwa platform hosting video harus memperkuat pengawasan mereka. Lembaga korupsi negara tersebut bahkan telah meminta platform hosting video untuk menindak tegas acara-acara mukbang. Teguran untuk acara mukbang mulai diumumkan oleh CCDI pada Sabtu (10/4/2021) pekan lalu.

Melalui websitenya, CCDI mendesak platform hosting video untuk mengambil tindakan terhadap tontonan mukbang. Termasuk di antaranya desakan untuk memperkuat pengawasan, menghentikan dan menghapus siaran, hingga memblokir akun para pelanggar.

4.

Denda bagi content creator yang melanggar peraturan

Denda bagi content creator yang melanggar peraturan | filmora.wondershare.com

UU yang diusulkan pemerintah China mengkriminalisasi konten media yang mempromosikan kegiatan makan besar atau pemborosan makanan.

Influencer atau content creator yang melakukan aksi tersebut bisa didenda hingga 100.000 yuan atau sekitar Rp 217 juta dan izin usahanya akan dicabut jika melanggar UU ini.

RUU ini diserahkan untuk pembahasan pertama oleh komite dari Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi China.

Draf RUU terdiri dari 32 pasal yang merinci definisi, asas, dan ketentuan anti pemborosan makanan, tanggung jawab pemerintah dan departemen-departemen, tanggung jawab entitas lain, tindakan regulasi, dan pertanggungjawaban hukum.

UU baru ini tak akan dibatasi untuk video online tapi juga berlaku untuk televisi, radio, dan layanan katering. Content creator yang mempromosikan mukbang akan bertanggung jawab dan pemborosan makanan dalam kehidupan nyata akan mendapatkan konsekuensi.

5.

Video minuman keras dalam jumlah banyak lebih populer

Ilustrasi gambar saat content creator dari China meminum bir dalam jumlah banyak | www.gg2.net

Selanjutnya, CCDI mencatat bagaimana video pesta minuman keras kini justru menjadi lebih populer setelah larangan aliran makan berat. Menyusul hal ini, CCDI pun turut meminta penguatan hukuman bagi orang-orang yang mengunggah konten semacam itu.

"Perilaku seperti video minuman keras tidak hanya merusak kesehatan fisik pembawa acara dan menyebabkan pemborosan makanan, tetapi juga mempromosikan mentalitas buruk dan sangat membahayakan kesehatan ekologi industri," terang CCDI dalam sebuah pernyataan.

Pada tahun 2018, China diketahui pernah menindak konten yang dianggap “tidak pantas” di situs berbagi video Kuaishou, dimana seorang pengguna yang diketahui bernama Hebei Pangzai, melalui konten-kontennya membagikan video kepada setidaknya 400.000 pengikutnya yang mana memperlihatkan dirinya minum bir dalam jumlah banyak.

Bagaimana dengan peraturan dari pemerintah di Indonesia? Apakah akan menyusul seperti peraturan dan larangan mukbang seperti di China? Kita lihat saja nanti.

Tags :