Ayah Kepergok Setubuhi Putri Tirinya di Tempat Parkir, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka
30 Desember 2020 by Mabruri Pudyas SalimPelaku berpotensi mendapat vonis hukuman kurungan sampai 10 tahun.
Entah terikat hubungan darah atau tidak, yang namanya seorang ayah tentunya bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan putrinya sendri. Namun, ayah tiri yang satu ini justru mengajak putri tirinya yang masih berusia 15 tahun, bercinta di sebuah tempat parkir supermarket.
Semula pria tersebut membantah bahwa dia telah melakukan hubungan yang tidak pantas dengan putri tirinya. Namun melansir The Star via World of Buzz, melaporkan bahwa pria itu akhirnya mengakui kesalahannya di depan hakim pengadilan Singapura pada Senin, 11 November 2019.
Dia didakwa dengan tuduhan telah melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur. Menurut berkas yang diserahkan ke pengadilan, pria itu mengatakan bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, dan gadis yang bersangkutan juga tidak keberatan dengan hubungan seksual tersebut.
Baca juga: Pramusaji Ini Layani Tamu Restoran Cuma Pakai Celemek dan Celana Dalam
Identitas pelaku dan korban masih disembunyikan oleh pihak pengadilan dengan tujuan untuk melindungi gadis belia itu. Namun, menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Derek Ee, gadis itu memanggil sang pelaku dengan sebutan "paman". Sampai saat ini pun, belum ada keterangan jelas apakah sang pelaku masih terikat hubungan pernikahan dengan ibu korban atau tidak.
“Terdakwa menyatakan bahwa dia awalnya memperlakukan korban sebagai anak tirinya. Namun, seiring berjalannya waktu, mereka secara bertahap menjadi lebih dekat dan sering saling mengirim sms. Ini akhirnya menyebabkan terdakwa berhubungan seks dengan korban,” kata Derek Ee kepada Hakim Teo Guan Kee pada saat sidang.
Kronologis kejadiaannya berawal pada 25 Januari 2019, saat pelaku dikabarkan menjemput korban dari sekolah sekitar pukul 12.30 siang waktu setempat. Kemudian, ia mengendarai mobilnya langsung menuju ke tempat parkir Admiralty Drive.
Baca juga: Warga Banyuwangi Dihebohkan Video Pria Masturbasi di dalam Ruang ATM
Ketika sampai di tempat parkir, mereka kemudian bergeser ke kursi belakang mobil. Di sanalah mereka mulai melakukan hubungan seks tanpa kondom. Di tengah melakukan perbuatan yang tak seonoh itu, keduanya tertangkap basah oleh seorang polisi di tempat parkir sekitar pukul 14:00. Saat melihat petugas polisi, dengan cepat mereka lalu mengenakan pakaian masing-masing.
Menurut undang-undang yang berlaku Singapura, pria itu berpotensi mendapatkan hukuman kurungan penjara hingga 10 tahun dan denda, karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur.
Terlepas bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak, yang jelas hukum di Singapura melarang hubungan seks dengan anak di bawah umur. Oleh karena itu pelaku yang merupakan ayah tiri korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.