Awalnya Ngamuk Layaknya Jagoan, Adi Saputra Kini Cuma Bisa Tertunduk Lesu Setelah Jadi Tersangka

Adi saputra
Adi yang menghancurkan sepeda motornya hingga berujung ditahan polisi | news.detik.com

Adi kini cuma bisa diam dibalik baju tahanannya

Berita yang baru-baru ini viral atas aksi pria menghancurkan motor karena tak terima ditilang polisi dan pembakaran STNK, kini pria bernama Adi Saputra (21) itu hanya bisa menunduk dan diam di balik baju baju tahanan yang ia kenakan.

Siapa yang tidak mengetahui video Adi yang merusakkan motor karena saking marahnya saat ditilang polisi di BSD, Tangerang Selatan. Pria tersebut jelas-jelas bersalah karena tidak memakai helm, melaju melawan arus, dan tidak memiliki SIM serta STNK.

Adi saputra
Merusak motornya di hadapan polisi | keepo.me

Aksi nekatnya di depan polantas sekaligus pacarnya membuat netizen pun ramai membicarakan Adi Saputra. Motor Scoopy-nya yang sudah tercabik-cabik itu ditahan dan dibawa ke kantor polisi. Polisi meminta Adi untuk membawa surat-surat jika ingin menebusnya.

Namun Adi malah menantang polisi dengan cara membakar STNK seperti pada video yang ia rekam. Pada video viralnya itu memperlihatkan bagaimana dirinya menghanguskan sebuah STNK menggunakan korek. Adi benar-benar menunjukkan dirinya tidak takut pada polisi dan tidak akan mengurus motornya yang sudah ditahan tersebut.

Masih hanget-hangetnya video pembakaran STNK, baru-baru ini Adi Saputra ditangkap polisi dan resmi menjadi tersangka. Adi diduga melakukan tindakan penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkan beberapa waktu lalu.

Kasus Adi digelar oleh Polres Tangerang Selatan di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) seperti yang dikutip dari laman Kompas.com.

Adi saputra
Adi ditahan karena diduga pemalsuan dokumen dan penggelapan motor | megapolitan.kompas.com

Motor tersebut didapatkan Adi setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D. Setelah membayar Rp3 juta untuk melunasi motor Honda Scoopy tersebut, STNK diserahkan kepada Adi namun tanpa BPKB.

Fery menjelaskan bahwa motor yang didapatkan oleh tersangka D merupakan hasil penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka.

Adi sendiri juga diduga melakukan pemalsuan surat kendaraan motor tersebut. Selain itu, dugaan melakukan perusakan barang dengan barang bukti sepeda motor di hadapan petugas.

Sampai kini, polisi menjatuhkan beberapa sangsi kepada Adi, yaitu pasal 263 Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Artikel Lainnya

Nggak disangka ya, ternyata kejadian merusak motor yang dilakukan Adi ini bisa merembet hingga masalah pemalsuan dokumen, dan penggelapan sepeda motor. Akhirnya terkuak semua, deh! Bisa dikatakan, video-video viral dirinya yang menantang polisi kini berujung miris di mana ia hanya bisa menunduk dengan baju tahanannya. Semoga kejadian ini mampu memberikan pelajaran kepada orang lain.

Tags :