Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang

Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang
Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang | www.youtube.com

Kedua orangtua sudah diamankan oleh polisi.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989, ada 10 hak yang harus diberikan untuk anak kita. Hak-hak tersebut adalah, hak bermain, hak pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan nama/identitas, hak status kebangsaan, hak mendapatkan makanan, hak akses kesehatan, hak rekreasi, hak mendapatkan kesamaan, dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.

Namun sayangnya tidak setiap anak bisa mendapatkan semua haknya secara layak. Misalnya saja hak untuk bermain. Jangankan untuk bermain, beberapa anak bahkan terpaksa untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena kondisi keluarga yang memang kekurangan.

Kondisi ekonomi keluarga yang kekurangan mungkin masuk akal jika seorang anak terdorong untuk membantu keluarga untuk melakukan pekerjaan yang bisa mereka lakukan. Namun ada juga anak yang bekerja karena paksaan dari orangtua.

Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang
Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang | akcdn.detik.net.id

Dilansir dari Detik.com, kasus eksploitasi terhadap anak terjadi di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Sepasang suami-istri tega menyuruh anaknya mengemis. Bahkan, mereka sampai merantai kaki anaknya itu jika tidak pulang membawa hasil.

Baca juga: Cinta Tak Terbalas, Pria Ini Nekat Bunuh dan Coba Setubuhi Jasad Perawat Pujaan Hatinya

Foto-foto pasangan suami istri (pasutri) dan korban telah beredar di media sosial hingga mendapatkan banyak kecaman dari netizen. Dari foto yang beredar, tertera watermark Babinsa Koramil 16/BDS.

"Benar, telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh pasangan suami istri di Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe," kata Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agung Sukoco, dalam keterangannya, Kamis (19/9/2019).

Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang
Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang | akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut Agung mengatakan, Babinsa Koramil 16 Banda Sakti, Kodim Aceh Utara, Serda Maulana Ishak mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak kekerasan terhadap anak berinisial MS (9) yang diduga dilakukan oleh orangtuanya MI (39) dan UG (38).

Baca juga: Cemburu Buta, Suami Coba Tebas Dokter yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Setelah mendapat informasi bahwa ada anak yang dirantai di dalam rumah, dirinya langsung menuju ke TKP untuk memastikan.

Saat tiba di TKP, Serda Maulana Ishak melihat korban dirantai di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu. Dirinya kemudian meminta orangtuanya untuk membuka rantainya.

"Saat saya tiba di TKP, saya lihat anak itu masih ada rantai di kaki sebelah kiri di ruangan tamu rumahnya," kata Maulana Ishak.

"Saya kemudian suruh buka sama orangtuanya. Korban juga disuruh ngemis sama orangtuanya. Jika tidak membawa uang hasil mengemis, korban dihukum yaitu dirantai kakinya. Kejadiannya bukan yang pertama, namun sudah berulang kali dilakukan orangtuanya," lanjutnya.

Baca juga: Miris! Seorang Ibu Tega Hajar Anak, Sang Ayah Malah Asyik Merekamnya

Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang
Pasutri di Aceh Paksa Anaknya Ngemis, Kaki Dirantai Kalau Tak Dapat Uang | cdn2.tstatic.net

Menurut keterangan warga setempat, MI merupakan ayah tiri korban, sementara UG adalah ibu kandungnya sendiri. Keduanya menyuruh anak tersebut untuk mengemis. Jika korban pulang tanpa membawa hasil, dia akan dihukum dengan cara dirantai dan dipukul.

Sekarang, pasutri yang diduga pelaku itu telah diamankan oleh Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga mengaku sedang menangani perkaranya.

"Sudah kita amankan kedua orangtuanya itu. Saat ini masih kita gelar perkaranya," kata Indra kepada Detik.com.

Artikel Lainnya

Apa yang telah dilakukan kedua orangtua tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu mereka juga telah melanggar hak anak, yaitu hak untuk bermain dan mendapatkan perlindungan.

Tags :