Aksi Pemerkosaan Terungkap Karena Celana Dalam Korban Terbalik, Kok Bisa?

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan | www.suaraindo.id

Sebelum diperkosa, korban sempat dicekoki miras!

Seorang pemuda nekat memerkosa mantan kekasihnya yang sedang pingsan. Ia bahkan sempat menyuruh korban untuk menenggak minuman keras sebelum akhirnya tak sadarkan diri. Namun, aksi bejat yang hendak ditutupi pelaku itu rupanya tidak berjalan mulus.

Seusai mencabuli sang mantan pacar yang sedang pingsan, pelaku rupanya memakaikan kembali celanda dalam dan celana training milik korban. Tetapi, celana dalam yang ia pakaiakan malah terbalik.

Baca Juga : Dari Pamer Alat Kelamin hingga Lempar Sperma, Ini Deretan Aksi Cabul yang Hebohkan Publik

1.

Kronologi kejadian

Mengutip Tribun-Timur (6/8/2020), JO (23) warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, tega memerkosa mantan kekasihnya, IS (18) yang awalnya ia minta untuk menenggak minuman keras.

Korban yang merupakan siswi asal Pesawaran tersebut datang ke kediaman JO karena pelaku memintanya menjelaskan alasan memutuskan hubungan. Saat korban duduk di teras, JO malah menariknya dan mengajak masuk ke kamar.

Di sana, JO mengancam IS menggunakan sebilah celurit supaya korban bersedia minum miras. Ternyata setelah menenggak miras, korban malah pingsan.

Baca Juga : Mengaku Bisa Bikin Keluarga Harmonis, Dukun Ini Malah Cabuli Anak di Bawah Umur!

Pelaku pemerkosaan ditangkap
Pelaku pemerkosaan ditangkap | www.radarlamsel.com
2.

Pelaku sakit hati

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan bahwa JO merasa sakit hati karena diputuskan oleh korban.

Jo meminta bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutus hubungan percintaan yang sudah berjalan satu tahun, ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, pada Kamis (7/8/2020).

3.

Diperkosa saat pingsan

Ilustrasi pemerkosaan
Pelaku pemerkosaan ditangkap | mediaotentik.com

Awalnya JO mengarahkan celurit ke leher korban supaya korban bersedia menenggak minuman keras.

Korban IS bersedia meminum minuman yang disodorkan pelaku karena di bawah ancaman, tambahnya.

Setelah tak sadarkan diri karena dicekoki minuman keras, JO pun melancarkan aksi bejatnya memerkosa korban. Menurut keterangan polisi, IS dicabuli oleh pelaku di dalam kamar.

Baca Juga : Miris! Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak Seminggu Menikah dengan Istrinya

4.

Celana dalam korban terbalik

Setelah puas memerkosa mantan kekasihnya, pelaku kemudian memasangkan kembali celana dalam dan training korban. Tanpa ia sadari, celana dalam yang ia pakaikan pada korban terbalik.

Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku mengenakan celana dalam dan celana training korban. Namun posisi celana dalam korban terbalik, jelas Aris.

Ketika siuman korban pun menyadari bahwa celana dalamnya terbalik.

5.

Korban tak kunjung datang bulan

Korban juga merasa pusing dan mual ketika ia sadar, bahkan alat kelaminnya juga terasa sakit saat digunakan untuk berdiri.

Rasa pusing yang ia alami semakin parah dan ia juga sempat muntah. Korban kemudian meminta pelaku untuk menyiram kepalanya menggunakan air sumur supaya pusingnya berkurang.

Ketika pusing yang ia alami berkurang, korban pun pulang ke rumah. Setelah kejadian itu korban memang tidak menceritakannya pada siapapun.

Namun, pada akhir Juli 2020 akhirnya semuanya terbongkar. Korban tak kunjung datang bulan dan membuatnya bercerita pada sang kakak kandung.

6.

Pelaku dilaporkan

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku ia lakukan di rumahnya pada 16 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah korban menceritakan insiden yang dialami kepada kakak kandungnya, kasus itu kemudian diteruskan ke Polsek Gedong Tataan. Kemudian pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB polisi berhasil membekuk pelaku di kediamannya.

7.

Pelaku ditahan

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan | www.headline.co.id
Artikel Lainnya

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkannya dengan mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.

Ia dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Tags :