Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan, 4 Wanita Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Hotel

Kasus pemerkosaan dan perampokan | www.elheraldo.co

Diajak bermain Ludo lalu dicekoki miras sebelum diperkosa

Berkenalan lewat aplikasi pertemanan, keempat wanita ini justru menjadi korban pemerkosaan dan perampokan oleh tiga pria yang baru dikenal. Modus pemerkosaan sekaligus perampokan ini dilakukan dengan mengajak keempat korban untuk bertemu di sebuah hotel sebelum akhirnya diperkosa dan dirampok.

Para pelaku sudah berhasil diringkus oleh polisi. Dalam pengakuannya, para pelaku sudah berulang kali melakukan aksi perampokan dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan. Pelaku tak sembarangan dalam mencari korban dan memilih korban yang hanya menggunakan perhiasan.

1.

Berawal dari aplikasi pertemanan

Para pelaku saat diringkus polisi | megapolitan.kompas.com

Dilansir dari Detik.com, Selasa (17/9/19), empat orang wanita dirampok oleh tiga orang pria di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, para korban juga diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras.

Insiden pemerkosaan dan perampokan ini terjadi pada hari Selasa (3/9) lalu dan baru terungkap saat salah seorang korban memberanikan diri untuk melapor ke Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Awalnya Ketemu di Diskotik, Pasangan ini Berjuang Bersama untuk Keluar dari Lembah Kelam

Awalnya pelaku menjaring para korban melalui aplikasi pertemanan Badoo. Para pelaku kemudian mengajak keempat korban untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Sesampainya di hotel, para korban dan pelaku bermain game online Ludo. Pelaku membuat aturan bagi siapa saja yang kalah harus menenggak miras. Para korban yang dicekoki miras itu semakin kehilangan kesadaran.

Mulai saat itu para pelaku beraksi dengan memperkosa korban yang masih dalam keadaan teler akibat pengaruh minuman keras. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berharga milik para korban di antaranya perhiasan, ponsel dan dompet.

Baca juga: Cocok Kalau Ingin Irit, Pasangan Ini Gelar Pernikahan Sederhana Cuma Pakai Kaos

2.

Pelaku berhasil ditangkap polisi

Polisi saat gelar perkara di Mapolresta Jakarta Pusat | news.detik.com

Saat menerima laporan dari salah satu korban, polisi langsung mengusut kasus pemerkosaan dan perampokan ini. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk ketiga pelaku di antaranya berinisial KH (23), RK (24) dan MHT (26).

"Setelah ada laporan kita coba telusuri, dan kita berhasil tangkap satu orang pelaku dan berkembang ke dua pelaku lainnya," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian dilansir dari Merdeka.com.

Saat penangkapan, polisi melepaskan timah panas kepada pelaku KH dan RZ karena berusaha melarikan diri. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Diiming-imingi Uang, Bang Jek Sodomi 50 Anak Lebih dalam 10 Tahun!

Dalam gelar perkara yang dilakukan pada hari Senin (16/9/19) kemarin, salah seorang pelaku, RZ, menyampaikan modus yang ia lakukan saat mengincar para korban.

"Kenalan lewat Badoo dulu, chat-chatan dulu, nanti teleponan, nanti terus video call," kata RZ.

3.

Mengincar perhiasan korban

Pelaku saat memberikan keterangan dihadapan wartawan | news.detik.com

Video call tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah korban memakai perhiasan atau tidak.

"Jadi video call abis kenalan, terus nanti kan kelihatan tuh punya kalung apa nggak. Kalau nggak, ya nggak dipilih," ucapnya.

Baca juga: Dijanjikan Karier Sebagai Idol K-Pop, Sekelompok Wanita Brazil Malah Dijadikan PSK

RZ menambahkan jika aksi yang ia lakukan bersama rekannya itu bukan pertama kali. Sebelumnya, RZ sudah pernah melakukan perampokan dengan modus yang sama. RZ mengatakan jika ia tak menargetkan umur dari calon korbannya.

“Nggak ditargetkan yang penting yang punya kalung saja,” ungkap RZ.

Pelaku lain, KH, mengaku hanya bertugas sebagai pengawas dan mengikuti perampokan itu dengan modus yang sama.

"Saya cuma di depan, yang melihat-lihat dari depan, saya yang nunggu-nunggu, sudah tiga kali. Sasarannya nggak tahu," ungkap KH.

Artikel Lainnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku KH (23), RK (24) dan MHT (26) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 268 KUHP tentang Pemerkosaan.

Tags :