Yusril: Gugatan 02 Hanya Asumsi, Gampang Dipatahkan!
14 Juni 2019 by refa dewaGampang dipatahkan!
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mengeluarkan pernyataan yang cukup membuat kubu lawan gerah, bagaimana tidak, menurut beliau, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sangat mudah dipatahkan. Sebab, pertama argumen yang diberikan hanyalah sebatas asumsi belaka.
Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini, ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Salah satu contohnya ketika pengacara Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS, menurut Yusril, harus ada pembuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak terhadap kenaikan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.
Tak hanya itu saja, lebih lanjut Yusril menambahkan jika sudah seharusnya pengacara dari kubu 02 juga harus jelas menyebutkan lokasi pelanggaran tersebut, contohnya saat mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya memakai baju putih ke TPS.
Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya? ujar Yusril.
Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini, tambah dia.
Yusril juga tak lupa mengatakan jika tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif masih harus dibuktikan secara konkret. Artinya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga harus menunjukkan di mana letak kecurangannya, siapa pelakuknya, dan berapa banyak potensi suaranya. Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali.
Seperti yang kini diberitakan di berbagai media, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.
Karena hal inilah, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK), mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 tersebut sebagai peserta pemilu 2019.
Tak hanya meminta mendiskualifikasi, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta agar capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang dalam Pilpres 2019.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional, ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).