Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta Usai Jadi Korban Penusukan Abu Rara!

Ditusuk Abu Rara, Wiranto Berhak Dapat Rp 37 Juta Dari Pemerintah
Mantan Menko Polhukam, Wiranto. | www.jawapos.com

Hakim memutuskan Wiranto berhak dapat kompensasi 37 juta karena penusukan.

Mantan Menkopolhukam Wiranto resmi mendapatkan kompensasi sebesar Rp 37 juta usai menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh Syarial Alamsyah alias Abu Rara.

Keputusan ini didapat usai Majelis Hakim PN Jakarta Barat melakukan sidang lanjutan terkait kasus penusukan Wiranto pada Kamis (25/6).

Ditusuk Abu Rara, Wiranto Berhak Dapat Rp 37 Juta Dari Pemerintah
Aksi Abu Rara saat menusuk Wiranto di Pandeglang, Banten, tahun 2019. | news.detik.com

Seperti dilansir dari Kompas.com, Jum’at (26/6), Ketua Majelis Hakim Masrizal mengambulkan permintaan kompensasi yang diajukan Wiranto.

“Majelis Hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,”

Baca Juga: Misteri 'Kapal Karam' Dalam Google Maps di Sukabumi, Kemenko Kemaritiman Angkat Bicara!

Nantinya, kompensasi yang diberikan pada Wiranto ini akan dibayarkan secara langsung melalui Kementerian Keuangan. Adapun besaran kompensasi yang ditetapkan adalah Rp37 juta.

Tak hanya Wiranto, Majelis Hakim juga mengabulkan kompensasi kepada pimpinan Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi sebesar Rp 28,2 juta.

“Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut, kompensasi LPSK atas nama H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.220.157,”

Sementara itu, dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim juga secara resmi memutuskan lama hukuman pada 3 terdakwa kasus penusukan Wiranto.

Baca Juga: Perang China vs India Makin Kejam, Puluhan Tentara Diduga Tewas Dimutilasi!

Pertama, Abu Rara yang awalnya dituntut 15 tahun penjara akhirnya divonis lebih ringan selama 12 tahun penjara.

Terdakwa kedua atas nama Fitri Diana divonis 9 tahun penjara setelah dalam peristiwa tersebut ikut dalam menusuk Kapolsek Menes.

Sedangkan, terdakwa ketiga bernama Syamsuddin alias Abu Basilah, yang merupakan rekan Abu Rara resmi divonis penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Media Australia Sebut Indonesia Hotspot Baru Corona, Gugus Tugas: Silahkan Ngomong Apa Saja!

Ketiga pelaku sebelumnya dijerat oleh kepolisian dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terorisme.

Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara!
Abu Rara diamankan usai melakukan penyerangan pada Wiranto. | metro.tempo.co
Artikel Lainnya

Hasil sidang vonis kasus penusukan Wiranto cukup mendapatkan perhatian publik. Hal ini setelah Majelis Hakim secara resmi memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada eks Menkopolhukam itu.

Wiranto sendiri sebelumnya menjadi korban penusukan dari Abu Rara yang diduga merupakan kelompok jaringan teroris.

Akibat serangan tersebut, Wiranto sempat mendapatkan sejumlah luka berat. Salah satu diantaranya adalah luka dibagian usus dan perut.

Tags :