Wanita Penjaga Warung Tewas Usai Ngajak Berhubungan Intim, Tubuhnya Digerogoti Serangga!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Usai ajak berhubungan intim wanita ini tewas!

Nasib malang menimpa seorang wanita paruh baya yang juga dikenal sebagai penjaga salah satu warung di Pemalang, Jawa Tengah.

Wanita setiap hari menyambung hidup dengan bekerja sebagai penjaga warung di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah itu ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, tubuhnya tergeletak tanpa ada satupun busana yang melekat.

Parahnya saat ditemukan tubuh wanita yang diketahui bernama Tumarni itu juga tengah digerogoti serangga di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut penyelidikan sementara, diduga wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas usai berhubungan intim.

Menurut Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, pihaknya menduga jika pelaku pembunuhan Tumarni ini lebih dari satu orang, dan benar usai penemuan mayat tersebut, tanpa menunggu lama, polisi juga berhasil membekuk para tersangka yang berjumlah tiga orang alias satu keluarga.

Pelaku ada tiga orang dan mereka merupakan satu Keluarga, ketiganya punya peran masing-masing, paparnya kepada TribunJateng.com melalui sambungan telepon, Senin (11/11/2019).

Baca juga : Wanita Pemilik Cafe di Gresik Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Harta Korban Dilucuti

Ditangkap di Jakarta

Dalam proses penangkapan, polisi melakukan secara terpisah, untuk sang eksekutor, polisi berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur keluar pulau, pelaku diringkus di Jakarta pada Minggu (10/11/2019) disekitaran Pasar Senen.

Informasi keberadaan pelaku itu didapat pihak kepolisian usai mengamankan istri dan anak sehari sebelumnya, Sabtu (9/11/2019) di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dari informasi anak dan istri siri pelaku, petugas bergerak ke Jakarta, jelasnya.

Para pelaku yang ditangkap menurut AKBP Kristanto ternyata memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus pembunuhan ini, sang eksekutor berinisial IR bertugas membunuh korban.

Sedangkan istrinya berinisial C bertugas melucuti pakaian korban guna menghilangkan barang bukti, kemudian anak pelaku yang berinisial OW juga turut ikut dalam tindak kriminal tersebut, yakni bertugas untuk menjual telepon genggam korban sebagai akomodasi sang ayah dalam pelarian.

Anak pelaku menjual telepon genggam korban usai kejadian, uangnya untuk membiayai pelaku berangkat ke Jakarta, katanya.

Berhubungan intim di warung

Salah seorang tersangka yang juga menjadi eksekutor, mengakui di hadapan para penyidik jika sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka ditawari Tumarni berhubungan badan terlebih dahulu. Melihat tawaran yang menggiurkan akhirnya tersangka menuruti kemauan korban.

Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di dalam warung, saat sekitar masih sepi dan belum banyak orang yang mampir.

Kesaksian dari tersangka itu juga dibenarkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim, tuturnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Jateng, Senin (12/11/2019).

Artikel Lainnya

Menindaklanjuti kasus tersebut, lebih lanjut AKBP Kristanto menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk istri dan anaknya, pihak kepolisian masih mendalami.

Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini, tambahnya.

Tags :