Viral Toko Kue di Depok Tolak Tulisan Happy Birthday, Akibat Isu SARA?

Ilustrasi kue ulang tahun | www.handletheheat.com

Kasus toko kue Tous Les Jours terulang? Ada apa dengan Happy Birthday?

Akun Facebook Widiastri Chandra Dewi tiba-tiba viral setelah mengunggah postingan mengenai kue ulang tahun yang ia beli dari salah satu toko roti yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat.

Saat itu, Widi ingin menuliskan ‘Happy Birthday’ di atas kue yang dibelinya tersebut. Sayangnya, keinginan Widi tidak diperbolehkan menulis kalimat tersebut dan sontak netizen pun memberikan berbagai tanggapan. Mengapa demikian?

1.

Klarifikasi pemilik toko

Global Cake and Bakery | wartakota.tribunnews.com

Toko kue yang berada di Sukmajaya, Deepok, ini memang menolak menulis kalimat Happy Birthday di kue yang mereka jual. Mereka memilih padanan kata yang maknanya serupa, seperti Happy Bornday, Barakallah Fii Umrik, dan lain-lain.

Pihak toko mengatakan bahwa hal tersebut memang kebijakan manajemen yang ingin menerapkan ciri khas. Sang pemilik toko, Nia, mengaku bingung dengan viralnya persoalan ini dan mengapa banyak netizen yang menghujat kebijakan tokonya ini.

“Saya bingung (apa ada unsur SARA) di mana ya? Saya hanya jualan, itu saja,” ujar Nia, dikutip dari Merdeka.

Baca Juga: Sampai Hari H, Demo DWP Tak Muncul, Simpatisan: Kami Pilih Menyusup!

2.

Tanggapan MUI Depok

Ilustrasi kue ulang tahun | pt.aliexpress.com

Nia pun menuturkan, selama ini tokonya hanya menuliskan Happy Bornday dan Barakallah Fii Umrik ke pembeli pun dengan tidak memaksa. Dia menyatakan semua keputusan akan membeli atau tidak dikembalikan pada calon pembeli.

“Kalau mau membeli ya monggo, tidak juga tidak apa-apa. Sama sekali tidak ada unsur SARA,” ujar Nia.

Rupanya, banyak yang menduga bahwa toko kue milik Nia ini mengharamkan ucapan selamat ulang tahun. Oleh sebab itu, banyak netizen yang menanggapi masalah ini dengan respons negatif.

Baca Juga: Anies Izinkan DWP dan Dukung Diskotek, FPI: Kami Sarankan Konsultasi ke Alim Ulama!

Menanggapi viralnya masalah ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok tidak mempermasalah ucapan Happy Birthday.

“Tidak diharamkan. Namun di dalam Alquran boleh mengucapkan selamat hari lahir. Hal itu tercantum pada Surat Maryam ayat 33,” ujar penasihat MUI Kota Depok.

3.

Mengingatkan kasus Tous Les Jours

Toko Tous Les Jours | digilife.uzone.id

Viralnya masalah ini mengingatkan publik pada kasus toko kue Tous Les Jours. Toko kue tersebut memberikan pengumuman bahwa mereka menolak menuliskan ucapan hari besar agama seperti Hari Natal dan Imlek karena bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Berubah Total, Kebijakan Ekspor Lobster Bakal "Dihapus" Sepengganti Susi!

Peraturannya mendadak viral, toko kue Tous Les Jours pun memberikan klarifikasi via akun Instagramnya. Pihak manajemen menyatakan bahwa peraturan itu bukanlah peraturan resmi yang dibuat oleh Tous Les Jours Indonesia.

Mereka pun mengatakan bahwa untuk ke depannya mereka akan lebih mengutamakan toleransi dalam menjual produk mereka. Naasnya, meski telah melakukan klarifikasi dan berupaya melakukan perbaikan, banyak netizen yang mengatakan tidak akan lagi membeli kue di Tous Les Jours lantaran terlanjur kecewa.

Artikel Lainnya

Kasus toko kue di Depok dengan Tous Les Jours ini bukan kasus yang serupa. Sebagaimana yang diungkapkan sang pemilik toko, mereka hanya mencoba menerapkan ciri khas dan tidak bermaksud menyinggung SARA sebagaimana yang diisukan oleh netizen.

Tags :