Viral 2 Polisi Adu Jotos Lawan Orang Dengan Gangguan Jiwa Gara-Gara Mudik
26 Mei 2020 by Titis HaryoDua oknum polisi itu pun harus mendekam di sel setelah bikin ODGJ babak belur.
Media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah video viral yang mempertontonkan dua personel polisi terlibat perkelahian dan adu jotos sengit dengan seorang pria di tengah suasana Hari Raya Idul Fitri.
Dalam video yang diunggah pertama kali oleh akun Instagram @Cetul22 pada Minggu (24/5) itu memang nampak jelas dua anggota polisi tak hanya memukul tapi juga bergulat dengan pria berbaju merah.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/5), korban yang diketahui bernama Ramlan itu diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Kejadian itu bermula saat sejumlah petugas kepolisian tengah melakukan sosialisasi larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (23/5) lalu.
Baca Juga: Demi Miliki Motor Matik, Pemuda di Jepara Bunuh Gadis Yatim Piatu Usai Salat
Saat itu, Brigadir R dan E yang sedang memasang spanduk larangan mudik tiba-tiba dibentak dan dimarahi oleh Ramlan.
“Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi,” teriak Ramlan.
Dua anggota polisi itu awalnya sudah mencoba menghindar dan menjauh dari Ramlan, tapi secara tiba-tiba Ramlan menarik baju Brigadir E.
Melihat itu, Brigadir R yang juga berada dekat dengan Brigadir E langsung spontan menyerang balik Ramlan. Pergulatan sengit pun tak terhindarkan, korban pun terlihat beberapa kali dibanting oleh polisi.
Baca Juga: Ngeri! Beri Nasihat Agar Rajin Salat, Pengasuh Ponpes di Sumsel Disembelih Santri
Akibat kejadian tersebut, Ramlan diketahui harus mendapatkan perawatan karena mengalami sejumlah luka babak belur di tubuhnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro pun angkat bicara terkait kemunculan video viral aksi pemukulan yang dilakukan dua anggotanya ini.
Dia sangat menyayangkan aksi tersebut karena seorang polisi sangat tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Hal ini menurutnya sudah menjadi pelanggaran kode etik Polri.
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka (Brigadir R dan E) melanggar kode etik Polri. Apapun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan,”
Baca Juga: Pindah Lapas, Habib Bahar Dijebloskan ke Nusakambangan. Ditjen PAS: Demi Keamanan
Menurut Eko, seorang petugas kepolisian harus mengedepankan kode etik Polri yang selalu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Sehingga dituntut harus memiliki kesabaran lebih saat bertugas.
“Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Juga memiliki kesabaran berlebih,” tegasnya.
Dua anggota polisi yang viral itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus menjalani penahanan di sel Propam.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik, sekarang ditahan di sel Propam,” jelas Eko.
Aksi dua polisi yang terekam sedang adu jotos dan bergulat dengan seorang pria yang diduga merupakan ODGJ tengah viral di media sosial.
Akibatnya, Kapolres Aceh Timur memberikan sanksi tegas kepada dua anggotanya lantaran dinilai telah melanggar kode etik Polri usai terlibat baku hantam tersebut.
Semoga kejadian seperti ini tak terulang dan bisa menjadi pembelajaran bagi para petugas kepolisian agar bisa lebih bersabar dan menjaga diri dalam bertugas di tengah masyarakat.