Ustaz Bachtiar Nasir Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: Ini Upaya Kriminalisasi Ulama!
09 Mei 2019 by Titis HaryoPrabowo menilai Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah sama sekali.
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menilai penetapan tersangka pada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir oleh pihak kepolisian sebagai upaya kriminalisasi ulama.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk meneliti kembali berkas penetapan karena Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKSU).
Lalu, bagaimana pernyataan lengkap Prabowo terkait kasus Bachtiar Nasir? Berikut ini laporannya.
Minta untuk diteliti kembali
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/5), Prabowo merasa prihatin dengan sikap aparat penegak hukum yang menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Dia pun merasa jika Ustaz Bachtiar Nasir sama sekali tidak bersalah dalam kasus pencucian uang yang terjadi di YKSU pada tahun 2017.
“Secara garis besar kami prihatin dan terus mengimbau pihak berwenang untuk meneliti kembali,” ucap Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
“Kami menyatakan keyakinan kami bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah sama sekali,” tegasnya.
Upaya kriminalisasi ulama
Prabowo pun menilai jika keputusan penetapan tersangka ini berkaitan dengan upaya kriminalisasi ulama pasca hasil Ijtima Ulama ke III yang baru saja digelar beberapa waktu lalu.
Hal ini tidak lepas dari kasus yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sudah sangat lama terjadi, yaitu pada tahun 2017.
“Kembali diangkat kasus lama tersebut ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan Ijtima Ulama dan tokoh nasional III,” ucapnya.
“Dan kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat,” tambah Prabowo.
Kasus Ustaz Bachtiar Nasir
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang sumbangan YKSU dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua GNPF MUI saat itu.
Ustaz Bachtiar pun diduga mengelola uang sumbangan masyarakat sebanayk Rp 3 miliar untuk mendanai aksi 411 dan aksi 212.
Sumbangan tersebut juga digunakan untuk memberikan bantuan pada korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan banjir Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Rasa prihatin yang diungkapkan Prabowo Subianto lewat konferensi pers memang menjadi perhatian publik setelah Ustaz Bachtiar Nasir ramai diberitakan menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Prabowo pun menilai jika Ustaz Bachtiar tidak bersalah karena kasus yang terjadi sudah sangat lama yaitu tahun 2017.
Namun, semoga pihak kepolisian benar-benar memiliki bukti yang kuat saat menetapkan dan bisa memberikan keadilan dalam menegakkan hukum di Indonesia.