Titik Terang, Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Audrey!
11 April 2019 by refa dewaNahhh gini dong!!!
Sempat viral di berbagai media hingga memunculkan petisi Justice of Audrey, kasus pengeroyokan siswi SMP 17 Pontianak oleh 12 siswi SMA akhirnya menemukan titik terang, kini Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka, kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).
Ketiga tersangka antara lain, L, TPP, dan NNA kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut Kombes Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti yang cukup dan seusai dengan keterangan antara saksi dan korban.
Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka, jelasnya.
Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat, sambungnya.
Pelaku meminta maaf
Tak hanya dijerat hukuman atas perbuataannya, ketiga tersangka juga melakukan perminataan maaf kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas. Lewat sebuah konfrensi pers, ketiganya menyesal telah melakukan pengeroyokan hingga kasusnya viral di berbagai media hingga melahirkan Justice for Audrey tersebut.
Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum, kata salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak seperti dilansir Antara, Rabu (10/4/2019).
Didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, sedikitnya ada tujuh pelajar yang hadir dan berbicara dalam jumpa pers tersebut. Rata-rata semuanya memakai masker dan berbicara secara bergantian, diantaranya juga ada yang mengakui telah melakukan penganiyaan ringan terhadap korban dan tidak sampai melakukan perusakan terhadap area pribadi korban seperti yang diberitakan di berbagai media.
Namun ada salah satu pelajar yang juga menyesali perbuatannya sehingga mereka juga menjadi korban bully di media sosial.
Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban. Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet, ungkap salah seorang pelajar.
Ketujuh pelajar itu juga membantah kalau melakukan aksi pengeroyokan bersama-sama, tapi yang terjadi adalah berkelahi satu lawan satu.
Kami sangat menyesal dan meminta maaf terhadap korban dan pihak keluarga atas perlakukan tersebut, ujar pelajar lainnya.
Dari ketujuh pelajar yang hadir, tiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Audrey ini dengan dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika.