Tikus Berdasi Makin Berjaya! RUU Kelonggaran Remisi Koruptor Diketok Hari ini!

ilustrasi | google.com

Wah tikus berdasi makin merajalela nih!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini dikabarkan akan mengesahkan revisi UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan dalam rapat paripurna. Salah satunya tentang beberapa poin penting terkait kelonggaran remisi buat para narapidana kasus korupsi.

Dikutip dari detikcom, Kamis, 19 September 2019, pengesahan ini dibenarkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, dan rencananya akan digelar pada hari ini, Kamis (19/9/2019) pukul 14.00 WIB.

Iya, jam 14.00 ada paripurna, kata Indra saat dikonfirmasi.

Namun sebelum benar-benar diketok, menurut Indra, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah terlebih dahulu (Bamus) sebelum Paripurna. Rapat Bamus sendiri dilaksanakan demi menyepakati beberapa agenda yang ada di dalam rapat Paripurna.

Agendanya harus diputuskan di bamus dulu, ujarnya.

Baca juga : DPR Godok Pasal RUU KUHP, Istri Perkosa Suami Bisa Dipenjara!

Ilustrasi | www.hipwee.com

Telah melalui berbagai pertimbangan

Di tempat terpisah, Arsul Sani, salah seorang anggota Panja RUU Pemasyarakatan dari Fraksi PPP, mengatakan jika Revisi UU No 12/1995 tersebut memang menjadi agenda dalam rapat Paripurna hari ini. Sebelumnya Arsul juga menambahkan jika RUU Pemasyarakatan telah melalui berbagai rapat kerja, seperti raker DPR dan pemerintah pada pada Selasa (17/9).

Ya, RUU PAS (disahkan), kata Arsul.

Seperti yang telah dirangkum oleh berbagai media, RUU itu nantinya akan mengandung syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasa bersyarat, untuk terpidana kasus korupsi, nanti akan mengacu pada KUHAP terlebih dahulu.

Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III DPR juga menjelaskan apa perbedaan sebelum dan sesudah RUU. Jika dibandingkan dengan UU sebelumnya, proses pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi harus berdasarkan rekomendasi lembaga terkait.

Tidak lagi (peraturan pemerintah). Otomatis PP 99 (Tahun 2012) menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang, kata Wakil Ketua Komisi III DPR kepada wartawan, Rabu (18/9).

Baca juga : Lahirkan Perseteruan Anang – Jerinx, RUU Permusikan juga Munculkan Koalisi Nasional! Beranggotakan Hampir 300 Pegiat Musik Indonesia

Komentar Menkum HAM

Menkum HAM Yasonna Laoly tidak mengkhawatirkan RUU Permasyarakatan menjadi bonus bagi para napi korupsi. Justru pihaknya nanti akan mengeluarkan peraturan baru sebagau turunan dari RUU pemasyarakatan yang baru.

ilustrasi | beritagar.id
Artikel Lainnya

Yasonna menilai memang benar setiap warga negara berhak mendapatkan remisi, pembatasan remisi juga, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.

Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti, kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Tags :