Tidak Hanya Sembako, Jasa Dukun Juga Bakal Kena PPN
16 Juni 2021 by Dimas Fitra DirgantaraDukun atau paranormal masuk dalam kategori jasa pelayanan medis alternatif yang bakal kena PPN.
Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako akhir-akhir santer dibicarakan. Namun, tak hanya sembako yang akhirnya dikenakan PPN. Jasa pelayanan medis juga dikabarkan turut dikenakan PPN, termasuk dukun atau paranormal.
Jasa dukun dan paranormal sendiri adalah bagian dari jasa pelayanan medis alternatif sehingga turut terkena dampak PPN tersebut.
BACA JUGA: Demi Mempertahankan Karir, 5 Aktor Ini Terjun ke Dunia Film Panas
Sebelumnya, dalam Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4A UU KUP masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN.
Kini di dalam draf perubahan, jasa rumah pelayanan kesehatan akan dihapus dari kategori yang tidak kena PPN.
Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi,
2. Jasa dokter hewan,
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi,
5. Jasa paramedis dan perawat,
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium,
7. Jasa psikolog dan psikiater, dan
8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal.
Dalam undang-undang tersebut tertulis jelas bahwa paranormal termasuk bagian dari jasa pelayanan medis yang akan dikenankan PPN. Namun, seberapa besarnya PPN yang akan dikenakan masih belum ada informasi lanjutan.
Dengan adanya PPN, kira-kira, tarif dukun atau paranormal bakal naik nggak yah?