Teror Misterius Pembakaran Kendaraan yang Menghantui Jawa Tengah Menemukan Titik Terang, Pelaku Tertangkap!
25 Februari 2019 by MoseslazPelaku tertangkap, kira-kira siapa aktor intelektualnya?
Teror pembakaran kendaraan bermotor di area Jawa Tengah ini sudah sangat menumbuhkan rasa was-was masyarakat, tak terkecuali Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Aksi teror pembakaran motor yang terjadi di Semarang, Kendal, dan Demak kini juga meluas ke Kabupaten Temanggung. Dua sepeda motor milik warga Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Jumo, jadi korban pada Senin 18 Fabruari 2019 dini hari.
Beruntung pelaku yang berjumlah dua orang tersebut kini telah tertangkap. Kedua tersangka tersebut berinisial BW (38) dan ES (31). Menurut hasil interogasi Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, kedua pelaku tersebut sengaja membangkar kendaraan Sungkono, motifnya diberi disuruh dan diberi imbalan senilai Rp 1 juta oleh seseorang.
"Hasil pengakuan mereka, mereka melakukan pembakaran karena disuruh seseorang demi imbalan uang Rp 1 juta," ujar Dwi saat pengungkapan kasus di Mapolres Temanggung (Detik.com).
Melalui keterangan Dwi lebih lanjut, tersangka BW adalah si eksekutornya yang bertugas menyiram bensin kemudian setelah itu menyulut korek api gas. ES ikut membantu BW bersama-sama membeli bensin.
“Setelah membeli bensin, kedua tersangka pulang menuju rumahnya masing-masing. Sedangkan botol yang telah terisi bensin di simpan oleh BW. Terus, pada Senin pukul 01.45 WIB, BW keluar rumah untuk membakar sepeda motor milik korban,” katanya.
Kronologinya kedua tersangka mengendarai motor matic dalam melancarkan aksinya. Setelah sampai sekitar 300 meter dari rumah sasaran. Agar tidak mencolok dan membangunkan penghuni rumah, tersangka menuntun sepeda motornya sampai di lokasi target.
Sampai di rumah target, tersangka menyiram bensin ke salah satu sepeda motor korban di teras rumah. Sehabis menuang bensin, disulutlah korek api sehingga membakar sepeda motor korban.
Meskipun kejadian pembakaran motor ini juga terjadi di beberapa wilayah Jawa Tengah namun polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan. Hal ini untuk memeriksa ada tidaknya keterkaitan pembakaran motor di temanggung dengan daerah Jawa Tengah lainnya.
“Ini yang baru kami kembangkan. Kami akan maksimalkan penanganan perkara ini, akan kami kembangkan kemungkinan ada tersangka lain, bahkan sampai ke aktor intelektualnya nanti,” ujar Dwi.
Untuk sementara, tersangka BW disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka ES selain disangkakan Pasal 187 KUHP, juga Pasal 55, 56 KUHP.
Dari penuturan pelaku pembakaran bahwa pihak yang menyuruhnya melakukan aksi teror tersebut ingin memberikan pelajaran untuk Sungkono. Karena orang yang menyuruh mereka dengan inisial R ini tersinggung dengan ucapan korban.
BW juga meminta maaf pada warga Temanggung khususnya Dusun Kalisalam, Desa Ketitang karena telah menimbulkan keresahan. Ya yang namanya minta maaf atau penyesalan selalu datang pas udah ketahuan ya pak BW. Teror pembakaran kendaraan yang sudah terjadi semenjak akhir Desember 2018 lalu ini mulai menemukan titik terang. Semoga dengan usaha dan kerja keras pihak kepolisian kasus ini akan terpecahkan pelakunya, dan membuat ketentraman di lingkungan masyarakat Jawa Tengah lagi.