Tengah Ijab Kabul, Wanita ini Harus Rela Calon Suaminya Diciduk Gara-gara Hamili Anak Dibawah Umur!
14 Mei 2019 by MoseslazSebut akan nikahi gadis yang dihamilinya, laki-laki ini justru ijab kabul dengan wanita lain
Pernikahan adalah sebuah hal yang sakral, karena itu sebelumnya tentu semua pasti sudah melalui perencanaan yang matang agar tidak ada hal yang tak diinginkan terjadi.
Tapi kalau terjadi sebuah insiden yang sangat diluar perkiraan dan persiapan, pastinya bakal chaos dan ruwet sih ya. Insiden itu terjadi hari bahagia kedua pasangan asal Kota Magelang ini.
Tengah melaksanakan penataran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang pada Sabtu 11 Mei lalu, tak diduga si mempelai laki-laki ditangkap petugas kepolisian.
Calon suami berinisial SP ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung membawa SP ke Mako Polres Magelang Kota usai ia dan calon istrinya selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA. Akhirnya pernikahan pun dilaksanakan di ruang Satreskrim.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah mengatakan bahwa SP sudah melakukan hubungan intim dengan anak dibawah umur. Korbannya, gadis berusia 17 tahun berinisial WE warga Kabupaten Magelang.
Awal terungkapnya kasus ini adalah saat ayah WE, Wahyu melapor pada 23 April 2019 lalu. Kronologinya, pelaku SP datang kerumahnya dan mengajak sang anak mencari pekerjaan.
Lalu sekitar tanggal 31 Januari 2019 pelaku SP bersama orangtuanya mengantarkan sang anak setelah menginap dirumah pelaku. SP berniat silaturahmi dan melamar korban, WE.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah (Tribunnews.com).
Namun saat ayah WE menghubungi dan meminta pertanggungjawaban SP, pelaku tak merespon. Justru ayah WE mendapat informasi bahwa SP akan menikah dengan orang lain. Akhirnya ayah WE langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
Saat ini SP terancam Undang-undang No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetuuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.
Bak petir di siang bolong, tentu sang mempelai wanita sangat kaget di hari bahagianya justru ia harus diperhadapkan dengan kasus suaminya yang menghamili anak dibawah umur. Menurutmu gimana nih guys soal kasus nyesek gini guys?