Tanggapi Kasus Audrey, Jokowi Perintahkan Kapolri Tegas Usut Tuntas
11 April 2019 by MoseslazJokowi : Masyarakat sedih
Beberapa waktu lalu muncul tagar #JusticeForAudrey yang akhirnya menjadi viral karena kisah dibalik tagar tersebut. Seorang siswi SMP yang dianiaya oleh sejumlah siswi SMA hingga membuat Audrey sang korban mengalami trauma yang berat. Banyak tokoh menunjukkan simpati pada kasus yang dialami Audrey ini, salah satunya Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Jokowi merespon kasus Audrey ini dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan ini.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas," kata Jokowi di Tennis Indoor Senayan, Jakarta (CNNIndonesia.com).
Jokowi juga mengungkapkan bahwa peristiwa ini tentu membuat masyarakat sedih mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami Audrey. Ia menambahkan bahwa masyarakat juga pasti ikut berduka atas peristiwa perundungan yang menimpa Audrey.
Calon presiden petahana tersebut menilai terjadinya peristiwa yang dialami Audrey tersebut karena pola interaksi sosial antar-masyarakat yang sudah berubah lewat media sosial. Jokowi menilai perlunya orang tua dan guru untuk mengawasi setiap perilaku anak yang di jaman sekarang ini aktif menggunakan media sosial.
"Karena pola interaksi sosial yang sudah berubah, sehingga orang tua, guru, masyarakat itu juga bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, meluruskan hal-hal yang tidak betul di lapangan, ini harus disikapi bersama-sama," ujarnya.
Jokowi juga mengatakan bahwa nilai agama, budaya, dan norma etika masyarakat Indonesia tidak memperbolehkan melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain. Ia juga kembali mengingatkan orang tua dan guru untuk memberikan pendidikan pada anak-anak.
"Karena ada sebuah pergeseran, ada masa transisi, pola interaksi sosial antar masyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," kata Jokowi.
Kasus Audrey tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tiga pelaku dalam kasus tersebut, telah diidentifikasi oleh penyidik Polresta Pontianak. Ketiga orang juga sudah ditetapkan sebagai pelaku, yakni dengan inisial F, P, dan N yang masing-masing berusia 17 tahun.
Melihat umur pelaku, polisi akan memberikan penanganan khusus dalam mengusut kasus penganiayaan terhadap Audrey. Penanganan khusus diberikan lantaran korban dan pelaku masih berada di bawah umur. Pendampingan akan dilakukan oleh psikolog dari Biro SDM Polda Kalbar, KPAI, hingga psikiater.
Dengan perkembangan jaman memang saat ini siapapun dapat mengaksesnya dari mulai orang dewasa bahkan sampai anak kecil. Maka jika sebelum anak kecil dipercayakan gadget baiknya orang tua memberikan pengertian dan mendidik bagaimana cara menggunakannya dengan bijak dan sesuai umur. Karena konten-konten negatif pun bisa dengan mudah di akses siapapun. Semoga kasus Audrey ini bisa segera diselesaikan dengan seadil-adilnya, juga ditemukan solusi agar kejadian serupa tak terjadi lagi.