Surat Tercoblos di Malaysia Diduga Akibat Persaingan Tarif Caleg, Terbongkar Segini Harga Satu Suara
12 April 2019 by Moseslaz
Penemuan surat suara tercoblos hasil dari perang tarif surat suara?
Viral sebuah video yang menunjukkan surat suara pemilu 2019 tercoblos di Selangor, Malaysia. Video tersebut tersebar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp dan media sosial Facebook. Hal tersebut juga dibenarkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.
"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz (Kompas.com).
Penemuan surat suara tercoblos itu disebut sebagai buntut dari perang tarif pembelian suara antar calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan Jakarta II.

Dilansir melalui CNNIndonesia.com, seorang sumber yang tak mau namanya disebutkan mengindikasikan bahwa politik uang memang terjadi di Malaysia, yang menyebabkan adanya perang tarif.
"Kasus Malaysia [karena] kecemburuan tarif," kata sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa adanya penemuan surat suara tercoblos itu adalah buntut dari perang harga suara. Sumber tersebut juga menyebutkan nominal tarif satu suara, yaitu sebesar 20 Ringgit yang jika dirupiahkan senilai Rp 68 ribu.
"Harga suara 20 ringgit, pasaran dirusak jadi 50 ringgit. Akibatnya jadi musuh bersama," ucap sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengatakan bahwa penemuan surat suara tercoblos di Malaysia adalah hasil kerja sama antara Panwaslu setempat dengan orang-orang yang terafiliasi partai politik tertentu. Namun Fritz Edward Siregar tak membenarkan pernyataan sumber CNNIndonesia.com tersebut. Tapi ia tak membantah bahwa pihaknya bekerja sama dengan partai tertentu dalam menguak dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi di Malaysia.
"Laporan bisa datang dari mana saja. Tugas Panwaslu kan harus ungkap setiap dugaan," kata Fritz saat dikonfirmasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menilai adanya kejanggalan dalam video yang merekam penemuan surat suara Pemilu 2019 yang tercoblos di Malaysia tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan semua petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri 9PPLN) harusnya melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang salah satunya adalah hal penyimpanan surat suara (Tirto.id).
Jika sesuai dengan SOP KPU, surat suara Pemilu 2019 harusnya tersimpan rapat di kotak suara yang masih disegel sebelum pelaksanaan pencoblosan maupun setelahnya. Selain itu Hasyim juga mempertanyakan banyaknya orang yang dengan mudah masuk ke dalam gudang penyimpanan surat suara yang sudah tercoblos itu.
"Kok orang begitu mudah masuk ke situ, buka-buka kantong? Kemudian buka barang-barang cetakan itu? Ini gimana ceritanya bisa begini," ujar Hasyim (Tirto.id).
Dalam video yang tersebar itu juga tak tampak adanya penjaga yang mengamankan lokasi penyimpanan surat suara yang tercoblos. Terkait kejadian ini KPU mengatakan pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan pemilu.
"Nggaklah, kan diklarifikasi dulu," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Viryan sendiri mengatakan KPU masih akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi kebenaran surat suara tercoblos tersebut. Viryan menambahkan pihaknya baru akan mengambil keputusan setelah informasi dan hasil pengecekan didapatkan secara detail.

Kasus tercoblosnya surat suara di Malaysia ini videonya viral dan ramai di diperbincangkan di Pemilu 2019 yang tinggal beberapa hari lagi. Semoga kasus ini segera mendapatkan kejelasan dari pihak yang bertanggungjawab dan oknum pelakunya bisa dilacak ya guys.