Sindikat Penyelundupan Komodo Terkuak, Perdagangan Satwa Liar Indonesia Kian Darurat?

Penyelundupan satwa liar
Terbongkar penyelundupan komodo oleh Polda Jawa Timur | Keepo.me

Mereka dibius dan dijejalkan dalam koper!

Beberapa waktu lalu polda Jawa Timur berhasil ungkap sindikat penyelundupan hewan langka komodo ke luar negeri. Sindikat ini memasarkan satwa liar dari Facebook dan hingga kini sudah menjual 41 ekor komodo serta berbagai satwa liar yang dilindungi lainnya.

Komodo yang diselundupkan tersebut masih berupa anakan dan disebut dijual dengan harga 500 juta per ekornya. Sedangkan penjual hewan langka itu mengaku membeli komodo yang diperdagangkannya dengan harga 6 – 8 juta rupiah dari beberapa oknum di Flores.

Setelah deal dengan penjual, maka komodo pun diselundupkan menaiki kapal hingga pesawat. Para penyelundup yang bekerjasama ini pun diduga sudah cukup ahli karena bisa meloloskan 41 komodo tanpa terbongkar dari tahun 2016 lalu.

Penyelundupan satwa liar
Angka kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia kian meningkat | Keepo.me

Perihal perdagangan satwa liar yang dilindungi ini memang menjadi PR besar bagi Indonesia. Angka kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia terbukti terus meningkat dari tahun 2015 hingga 2017. Peningkatannya pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai 112 persen, dari 106 hingga 225 kasus.

Sepanjang tahun 2015 – 2017 pun tercatat terjadi 451 kasus kejahatan terhadap satwa liar. Kasus perdagangan menjadi yang paling banyak terjadi dengan jumlah mencapai 37 persen atau 166 kasus, sedangkan penyelundupan mencapai angka 33 persen atau 149 kasus.

Angka ini jelas mengkhawatirkan kelangsungan konservasi satwa liar di Indonesia. Belum lagi dengan maraknya pembunuhan serta perburuan liar yang menimpa hewan langka di Indonesia. Tak ayal kepunahan membayangi satwa-satwa di Indonesia.

Lalu bagaimana cara kita untuk turut melindungi kekayaan fauna kita? Salah satunya adalah dengan tidak turut menjadi konsumen satwa liar yang banyak diperdagangkan di pasar-pasar hewan. Kenali berbagai satwa liar yang dilindungi dan berhentilah menjadi konsumennya.

Pemerintah pun harus turut mempertegas hukum terkait perdagangan dan penyelundupan satwa liar. Menurut Noviar Andayani, Country Director dari Wildlife Conservation Society (WCS) cabang Indonesia, hingga kini, jarang sekali ada pelaku perdagangan satwa liar yang mendapat hukuman maksimum.

Lebih lanjut, Noviar menyatakan selama ini kasus yang didampingi oleh WCS, pelaku biasanya hanya mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Hanya satu kasus yang berhasil memenjarakan pelaku hingga 5 tahun.

Hukuman yang ringan ini membuat pelaku jadi kembali lagi pada perdagangan satwa liar karena nilai ekonomi dari perdagangan ini sangat tinggi. Menurut pengamatan WCS, nilai perdagangan satwa liar di Indonesia dapat mencapai 1 Miliar USD per tahunnya.

Artikel Lainnya

Kalau perdagangan ini terus dibiarkan dengan hukuman minim dan penindakan yang tak tegas, bisa bayangkan bagaimana kondisi keragaman fauna Indonesia dalam 10 tahun mendatang? Akankah generasi penerus kita hanya mampu melihat fauna tersebut melalui gambar dan foto saja?

Tags :