Sempat Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Ini Jalan Panjang Siti Aisyah Hingga Mengecap Kebebasan!

Siti Aisyah
Siti Aisyah bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan Kim Jong Nam | www.voaindonesia.com

Proses hukum Siti Aisyah berlangsung selama dua tahun

Siti Aisyah akhirnya bebas. Ia berhasil bebas dari jerat hukum atas tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Kom Jong Un, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2017 silam.

Pengadilan Shah Alam, Malaysia, membebaskan Siti Aisyah pada Senin, 11 Maret 2019. Jaksa penuntut umum mencabut tuntutan hinga Siti Aisyah bebas. Setelah proses pengadilan selesai, Siti Aisyah langsung di pulangkan ke Indonesia.

1.

Dua tahun mendekam di penjara

Siti Aisyah
Siti Aisyah dipulangkan ke Indonesia setelah proses pengadilan | www.republika.co.id

Jalan Siti Aisyah untuk kembali menghirup udara bebas tidaklah mudah. Sebelumnya, Aisyah mendekam di penjara selama dua tahun. Pertengahan Februari tahun 2017 adalah awal mula Aisyah terjerat kasus ini.

Saat itu, Aisyah bersama seorang perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur. Bahkan, Aisyah pun dituduh menjadi mata-mata Korea Utara.

Sebelum meninggal dunia, Kim Jong Nam melapor pada petugas medis di Bandara Kuala Lumpur. Kim Jong Nam mengaku telah diserang oleh dua orang yang tidak ia kenal. Kim Jong Nam pun akhirnya tewas di perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara itu, Aisyah dan Doan tertangkap kamera membunuh Kim Jong Nam dengan cara memberikan racun syaraf VX. Namun, Aisyah dan Doan mengaku bahwa mereka berdua tidak tau kejadian yang sebenarnya. Mereka mengira apa yang dilakukan hanya untuk acara televisi. Aisyah dan Doan diperalat.

2.

Pembelaan dari Pemerintah Indonesia

Siti Aisyah
Siti Aisyah sempat mendekam di penjara selama dua tahun | www.merdeka.com

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia membela Siti Aisyah dan yakin bahwa pengadilan Malaysia tidak mempunyai bukti yang kuat untuk menghukum Aisyah. Juru bicara Kemenlu RI, Arrmantha Nasir, menyebut pertimbangan kebebasan Aisyah hanya Jaksa Penuntut Umum yang tau.

Namun, pengacara Aisyah pun sudah mengatakan sejak awal bahwa bukti tidak cukup untuk menjerat kliennya tersebut.

Hakim di Pengadilan Shah Alam menyatakan bahwa tuntutan terhadap Aisyah dihentikan. Aisyah bebas atau discharge not amounting to acquital.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia pun melakukan upaya untuk membebaskan Aisyah. Pemerintah Indonesia menunjuk seorang pengacara khusus, Gooi Soon Seng. Kasus yang menjerat Aisyah pun dibahas dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia dan Malaysia.

Pada tahun lalu, saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad di Istana Bogor, presiden membahas mengenai kasus Aisyah. Pada pertemuan tingkat wakil presiden dan menteri luar negeri pun kasus Aisyah menjadi sorotan.

3.

Rangkaian diplomasi untuk membebaskan Aisyah

Siti Aisyah
Siti Aisyah mendapatkan bantuan hukum dari Indonesia | www.thestar.com.my

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga mengatakan bahwa Indonesia menempuh rangkaian diplomasi untuk mengurai kasus Aisyah. Ia mengaku sudah menemui PM Malaysia dan Peguam Negara (Jaksa Agung) Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Yasonna menjelaskan sejumlah bukti bahwa Aisyah hanyalah korban dari rencana pembunuhan Kim Jong Nam. Menteri Yasonna pun mengatakan bahwa Aisyah tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kasus ini dan menyampaikan surat untuk membebaskan Aisyah.

Artikel Lainnya

Kebebasan Siti Aisyah ini adalah kabar baik bagi upaya perlindungan WNI di luar negeri.

Berbagai lembaga pemerintah Indonesia bekerja sama demi keadilan bagi Aisyah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bahwa momen ini adalah puncak dari serangkaian upaya pendampingan hukum yang dilakukan pemerintah.

Tags :