Sempat Minta Ditempatkan di Mako Brimob Biar Sama dengan Ahok, Lapas ini Akhirnya Jadi Tempat Buni Yani Ditahan

Buni Yani Gagal ke Mako Brimob

Buni Yani, terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani kini resmi ditahan sejak 1 Februari lalu. Buni Yani mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Namun Buni Yani akan dipindahkan ke kamar satri, pasca masa pengenalan lingkungan. Buni Yani ditetapkan sebagai tersabgka oleh Kejaksaan Negeri Depok pascabanding kasasinya ditolak.

Buni Yani dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Depok.

"Sekarang lagi masa pengenalan lingkungan sampai 10 hari ke depan. Nanti akan dipindahkan ke kamar santri, beliau kan ngaji, jadi nanti gabung sama santri lainnya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di Jalan Jakarta (Tribunnews.com).

Buni Yani | megapolitan.kompas.com

Penempatan Buni Yani di kamar santri menurut Abdul Aris bukanlah permintaan Buni Yani. Tapi berdasar pemantauan dan pemeriksaan petugas Lapas Gunung Sidur terhadap karakter Buni Yani.

"Itu dari kami (yang menempatkan) berdasarkan assesment. Di assesment itu kami cek ini orangnya gimana, jadi enggak sembarangan tempatin orang. Kalau pemahaman agamanya tinggi, kami manfaatkan untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitar," ujar dia.

Dijelaskan soal kamar santri bahwa di Lapas Gunung Sindur memang terdapat kamar yang isinya santri semua. Adapun selama masa pengenalan lingkungan, Buni Yani yang berkaitan dengan kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, akan menempati sel terpisah dan sendiri.

"Memang ada kelompok santri disitu, diisi 10 sampai 12 orang. Kemudian Buni Yani juga kan tidak merokok, kalau dikumpulkan sama orang-orang santri tentunya lebih baik," ujar Abdul Aris.

BTP di Mako Brimob | bangka.tribunnews.com
Artikel Lainnya

Sebelumnya Buni Yani ingin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Mukri, status Buni Yani adalah seorang terpidana yang memang sudah sepatutnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP), seperti LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, atau bukan di rumah tahanan (rutan) seperti Mako Brimob. “Karena itu lapas dan statusnya sudah menjadi terpidana lapas. Saya rasa akan lebih tepat,” ujar Mukri di Kejaksaan Negeri Depok.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019), sebelum ditahan (Kompas.com)

Buni Yani sendiri tersandung kasus ujaran kebencian karena telah mengedit durasi video BTP yang sedang berkampanye.

Tags :