Sempat Bebas, Anak Raja Dangdut Harus Balik ke Penjara Karena ini!
25 Maret 2019 by MoseslazKeluarga mengaku belum mengetahui kabar tersebut
Beberapa waktu lalu Ridho Rhoma, anak raja dangdut Rhoma Irama telah sempat menghirup udara bebas. Namun kini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) akan memperberat hukuman Ridho Rhoma akibat mengkonsumsi narkoba sehingga Ridho Rhoma harus kembali meringkuk di penjara.
Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho terciduk memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram. Hingga akhirnya pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa untuk menjalani reahabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur. Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari, setelah itu Ridho Rhoma mendapatkan kebebasannya, bahkan sempat kembali ke pekerjaannya sebagai musisi.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri untuk Ridho Rhoma tersebut tidak diterima jaksa hingga akhirnya mengajukan banding namun kandas. Hingga akhirnya saat mengajukan kasasi, permohonan tersebut diterima Mahkamah Agung.
"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro (Detik.com).
Setelah menerima kasasi dari jaksa, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan Ridho Rhoma menjadi "Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri". Adalah hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis dengan anggota majelis hakim agung Margono dan Eddy Army.
"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk pejara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," pungkas Andi Samsan.
Mengenai kabar Ridho Rhoma harus kembali ke penjara nampaknya belum sampai ke pihak keluarga. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridho Achmad Cholidin saat tersangkut kasus narkoba pada 2017.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujarnya (Okezone.com).
Sementara dari Achmad Cholidin sendiri selaku kuasa hukum Ridho Rhoma, dia juga terkejut dengan adanya pernyataan Mahkamah Agung terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya tim pengacara Ridho juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan itu beredar.
"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," kata dia.
Kini Ridho Rhoma harus kembali mendekam dan menyelesaikan hukumannya dipenjara. Narkoba sendiri masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Siapapun bisa jadi korban narkoba, masyarakat biasa, artis, bahkan wakil rakyat pun terjerumus karena narkoba. Jauhi narkoba ya guys, jaga masa depan dengan tidak bersentuhan dengan obat terlarang itu.