Sederet Fakta Pemilu 2019 yang Jarang Orang Tahu, Wajib Baca Biar Nggak Salah Pilih!

kertas suara
kertas suara | keepo.me

Baca yuk biar nggak salah pilih!

Untuk pertama kalinya pemilihan presiden dan pemilihan para anggota legislatif dilakukan serentak, padahal sebelumnya pada pemilu 2014, ada dua kali pemilu, yakni pemilihan legislatif berlangsung pada 9 April untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan para anggota DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten.

Alasan dilakukannya secara serentak tentu pada soal beban kerja dan biaya, meski pada pemilu 2019 biayanya meningkat 700 miliar dari total sebesar 24,8 triliun rupiah, tapi dari sisi kinerja lebih cepat dibanding pemilu 2014 yang dilakukan dua kali dengan biaya per pemilu sekitar 24,1 triliun.

Terlepas dari itu semua, ada baiknya kita mengetahui apa saja sih faktar terbaru terkait Pemilu 2019? Berikut ulasannya

1.

Ingat! Sebanyak 5 lembar kertas suara yang harus dicoblos pada Pemilu 2019!

kertas suara
kertas suara | www.kpu-waykanan.go.id

Untuk Pemilu 2019, yang nanti kita pilih adalah presiden dan wakil presiden, calon legislatif (DPR-RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota), anggota DPD, kecuali DKI Jakarta yang hanya empat surat suara karena tanpa DPRD kota/kabupaten.

Nah setiap kelima surat suara tadi yang sudah disebutkan juga memiliki warna yang berbeda-beda, diantaranya:

Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.

2.

1 Presiden, 575 anggota DPR, 19.817 anggota DPRD, 185,7 juta pemilih!

kertas suara
daftar pemilih tetap | poskotanews.com

Untuk rinciannya, dalam Pemilu 2019 nanti kita akan mencoblos sepasang presiden dan wakil presiden, 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten.

Untuk partai yang terlibat total ada sebanyak 16 partai, ditambah empat partai dari daerah khusus Aceh, jadi sebenarnya totalnya ada 20, tapi untuk yang Aceh tidak secara nasional.

Sedangkan untuk urusan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, tercatat ada 185.732.093 orang yang terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan, yang akan memilih di 805.075 TPS.

3.

Pemilu 2019 juga diikuti caleg eks koruptor!

kertas suara
caleg eks koruptor | keepo.me

Nah ini nih yang menarik, dalam Pemilu 2019 nanti, dari total semua caleg yang ikut ternyata ada sebanyak 38 orang yang notabene mantan napi korupsi, salah satunya yang paling dikenal adalah M Taufik, Ketua DPD partai gerindra Jakarta, yang juga sedang dalam proses untuk menjadi wakil gubernur Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang mundur untuk maju sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo.

Jauh sebelumnya pihak KPU sudah menentapkan aturan kalau mantan napi korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri.

Namun ketetapan ini memicu banyak sekali pertentangan di kalangan partai, dan beberapa ada yang mengadu ke Badan Pengawas Pelimu alias Bawaslu. Tanpa menunggu lama Bawaslu akhirnya mengabulkan gugatan partai-partai itu, namun KPU bersikukuh pada ketetapan semula.

Jalan terakhir akhirnya ditempuh para politikus mantan napi korupsi dengan menggugat ke Mahkamah Agung, di MA mengabulkan gugatan mereka.

Tags :