Sah Jadi Tersangka, Ketua GNPF Bachtiar Nasir Diduga Lakukan Pencucian Uang Dana Aksi 212

Ketua GNPF Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Dana Aksi 212
Ketua GNPF MUI saat berada di Lapangan Monas, Jakarta, Mei 2018. | koran.tempo.co

Penetapan Bachtiar Nasir jadi tersangka setelah polisi memiliki bukti pencucian uang.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada dana Aksi 411 dan 212.

Proses penetapan ini pun diakui pihak kepolisian sudah melalui prosedur yang tepat dan hasil dari pengembangan kasus penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang menjerat seorang pria bernama Islahudin pada tahun 2017.

Lalu, bagaimana penjelasan pihak kepolisian atas penetapan tersangka pada Bachtiar Nasir?

1.

Dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan

Ketua GNPF Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Dana Aksi 212
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo | www.tribunnews.com

Dilansir dari Liputan6, (7/5), pihak kepolisian memastikan jika Bachtiar Nasir diduga kuat terlibat dalam proses penggelapan dana dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya dalam YKUS.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, penggelapan dana ini diduga digunakan untuk memberikan bantuan pendanaan pada beberapa aksi massa seperti 411 dan 212.

“Penggelapan. Kan kaitannya penyalahgunaan wewenang terhadap uang yayasan,” jelas Dedi di Mabes Polri, Selasa (7/5).

“Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana (penggunaan dana yayasan untuk aksi). Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti,” tambahnya.

2.

Polisi klaim sudah miliki dua alat bukti

Ketua GNPF Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Dana Aksi 212
Polisi menetapkan status tersangka pada Bachtiar Nasir dengan dua alat bukti dugaan tindak pidana pencucian uang. | www.beritasatu.com

Pihak kepolisian pun sudah mengklaim jika penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah memiliki dua alat bukti yang berhubungan dengan Bachtiar Nasir.

Dedi juga menyebut jika penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka tindak pencucian uang tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Penyidik kan tidak ujuk-ujuk. Tersangka harus ada dua alat bukti, artinya dua alat bukti itu sudah dikantongi penyidik. Kalau nanti penahanan, berarti cukup bukti,” ucapnya.

“Dua alat bukti besok (hari ini) akan diklarifikasi,” tambah Dedi terkait pemeriksaan Bachtiar Nasir hari ini.

3.

Kasus pelanggaran UU Perbankan

Ketua GNPF Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Dana Aksi 212
Aksi massa 212 dalam demo yang diakukan di kawasan Lapangan Monas, 2 Desember 2016. | www.liputan6.com

Sebelum Bachtiar Nasir ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian sudah memeriksa dan menangkap seorang manajer salah satu bank BUMN bernama Islahudin yang diduga melakukan pelanggaran UU Perbangkan terkait aksi 411 dan 212.

Islahudin pun diduga melanggar pasal 2 UU Perbankan (UU 10/1998) terkait prosedural penerimaan imbalan dan uang dalam jumlah besar dengan menggunakan jabatannya di dalam bank BUMN. Dirinya pun langsung ditangkap pada tahun 2017.

Ketua YKUS Adnin Armas pun membenarkan jika rekening yayasan miliknya pernah dipnjam Ketua GNPF Bachtiar Nasir untuk menampung dana para donatur aksi 411 dan 212 pada tahun 2016.

“Mengenai dana itu digunakan lebih bagus ke GNPF MUI. Ya namanya ketua yayasan, saya hanya tanda tangan. GNPF MUI yang lebih tahu uang itu,” ucap Adnin dikutip dari Liputan6.

Artikel Lainnya

Proses penetapan tersangka Bachtiar Nasir memang cukup mengejutkan banyak pihak terutama kelompok PA 212. Bachtiar Nasir pun akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu pada dua alat bukti yang menjeratnya.

Semoga hal ini tidak menjadi pemantik sensitivitas massa yang saat ini sedang dalam kondisi panas pasca ketegangan Pilpres 2019.

Pihak kepolisian pun diharapkan bisa bertindak adil dan sesuai dengan prosedural hukum yang tepat sehingga keadilan bisa ditegakkan di Indonesia.

Tags :