RUU KPK Disahkan Jelang Akhir Masa Jabatan DPR, Ini Komentar Media Luar Negeri

Aksi menolak RUU KPK
Aksi menolak RUU KPK | www.thejakartapost.com

Media luar negeri turut mengkritisi pengesahan revisi UU KPK

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan oleh DPR pada Selasa, 17 September lalu. Pengesahan RUU KPK ini terbilang sangat cepat. Hanya dalam 13 hari, DPR mengambil keputusan untuk merevisi UU KPK, lembaga independen yang telah berusia 17 tahun.

1.

Media luar negeri kontra RUU KPK

Aksi menolak RUU KPK
Aksi menolak RUU KPK | theconversation.com

Sebelum disahkan, penolakan terhadap RUU KPK santer digaungkan oleh para aktivis anti-korupsi, LSM, hingga akademisi. RUU KPK dinilai oleh banyak pihak akan melemahkan fungsi KPK. Banyaknya penolakan tak membuat DPR bereaksi. Mereka tetap melanjutkan pembahasan RUU KPK dan mengesahkannya.

Perdebatan mengenai RUU KPK ternyata juga menjadi sorotan media luar negeri. Media Australia, The Sidney Morning Herald (SMH), membuat sebuah artikel berjudul 'Indonesia to weaken corruption watchdog that’s too good at its job,'

Tajuk dari artikel tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia melemahkan lembaga pengawasan korupsi yang terlalu bagus.

Baca Juga: Tak Cuma Imam Nahrawi, Ini Daftar Menteri Era Jokowi Yang Masuk Radar KPK!

James Massola – koresponden SMH untuk Asia Tenggara – menuliskan bahwa jarang terjadi gelombang protes di jalanan yang mendukung suatu lembaga pemerintah. Massola pun menyebut bahwa KPK saat ini menjadi lembaga yang paling dipercaya. Tidak seperti kepercayaan masyarakat terhadap polisi, militer, parlemen, dan lembaga-lembaga lainnya.

“Namun ini memang terjadi di Indonesia saat ini, setelah DPR membahas RUU yang akan melemahkan lembaga anti-korupsi negeri tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tulis Massola, dikutip dari Kumparan, Kamis (19/9).

2.

Komentar untuk Presiden Jokowi

Aksi menolak RUU KPK
Aksi menolak RUU KPK | www.thejakartapost.com

Massola menceritakan berbagai peristiwa yang terjadi selama beberapa tahun terakhir di badan KPK. Mulai dari pimpinan hingga pegawai KPK yang tengah menangani berbagai kasus korupsi. Menurut Massola, KPK terlalu pintar meringkus politikus dan pejabat korup, sehingga ini adalah saatnya para legislator menyerang KPK.

Baca Juga: Tikus Berdasi Makin Berjaya! RUU Kelonggaran Remisi Koruptor Diketok Hari ini!

Tak hanya menulis soal RUU KPK, Massola juga menuangkan pendapatnya mengenai terpilihnya Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK Periode 2019-2024.

Bahkan, Massola pun menyoroti Presiden Joko Widodo yang dinilai bertindak tidak sesuai dengan ucapannya. Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia ingin menguatkan KPK namun ia justru menyetujui RUU KPK.

“Respons lemah Jokowi terhadap UU untuk kepentingan diri dan melindungi diri ini telah menciptakan preseden yang mengkhawatirkan untuk lima tahun ke depan. Dan hasilnya, rakyat Indonesia akan menderita,” tulis Massola, dikutip dari Kumparan, Kamis (19/9).

Baca Juga: Pemerintah Tetap Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan

3.

Sorotan media luar negeri

Aksi menolak RUU KPK
Aksi menolak RUU KPK | www.thejakartapost.com

Tak hanya SMH, media luar negeri yang juga mengomentari pengesahan RUU KPK adalah Reuters. Reuters menulis artikel dengan tajuk “Indonesia passes revisions to law on anti-graft agency”.

Kemudian Asia Time juga menulis “Dark days for Indonesia’s fearless graft busters”. Euronews mengutip artikel Reuters “Indonesian parliament passes controversial revisions to law on anti-graft agency”. Media asal Singapura, CNA, juga menerbitkan artikel “Indonesia revises law to put checks on anti-graft agency, sparks protests”.

Berbagai artikel yang dirilis media luar negeri tersebut bernada sama, bahwa pengesahan RUU KPK akan melemahkan lembaga anti-korupsi ini. Bahkan gelombang protes yang begitu besar dari masyarakat pun sudah dengan nyata memprotes perubahan terhadap UU yang memayungi KPK tersebut.

Artikel Lainnya

Pengesahan RUU KPK yang dinilai sangat cepat dan tergesa-gesa ini menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat. Mengapa DPR begitu gesit mengesahkan RUU KPK? Sementara revisi undang-undang lain yang seharusnya diprioritaskan, seperti RUU-PKS, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Tags :