Resmi Dipenjara 1 Februari, Tapi Buni Yani Akan Tetap Melawan Kalau Ditangkap Jaksa!
31 Januari 2019 by MoseslazBuni Yani akan melawan jika Jaksa melakukan penangkapan terhadapnya
Buni Yani secara resmi akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari 2019 nanti, hal ini berdasarkan pengakuan dirinya sendiri. Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mengatakan kasusnya sudah inkrah, alias berkekuatan hukum. Buni Yani juga sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan (Kompas.com).
"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya.
Namun Buni Yani akan melawan jika ditangkap jaksa, ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA. Karena menurutnya dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim pada jaksa untuk menahan dirinya.
"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia.
Buni Yani divonis hukuman penjara 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Awal mula Buni Yani terjerat kasus ini adalah saat ia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih berstatuskan Gubernur DKI Jakarta jadi 30 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit 33 detik pada 6 Oktober 2016.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengatakan akan terus memberikan Buni Yani dukungan berupa moral. Hal ini disampaikan oleh juru bicara BPN Andre Rosiade.
"Insyaallah kami dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan memberikan dukungan moral pada mas Buni Yani agar tetap tabah dan semangat menjalani hukumannya. BPN Prabowo-Sandio akan mendoakan dan memberikan dukungan," ujar Juru bicara BPN Andre Rosiade (Detik.com).
Menurut Andre Rosiade, hukuman penjara yang dijatuhkan pada Buni Yani adalah bentuk resiko dari upayanya dalam memperjuangkan dan menegakkan demokrasi.
"Mas Buni Yani tentu sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat hukum akan memenuhi putusan kasasi ini. Ini adalah salah satu bentuk risiko perjuangan dalam menegakkan demokrasi dan kebenaran yang harus ditempuh," kata Andre.
Kasus Buni Yani ini juga mengajarkan agar dalam menggunakan media sosial apapun kita dituntut untuk bijaksana. Akhir-akhir ini Indonesia kerap diwabah hoaks yang beredar di berbagai macam media sosial maupun aplikasi perpesanan instan, dengan akhir pelaku penyebar dan pembuatnya yang ditangkap. Maka itu jika menerima suatu informasi pastikanlah dulu kebenaran dan jangan memodifikasi informasi sehingga tidak berakhir rancu ya gengs.