Remaja Pembawa Merah Putih Saat Demo RUU Segera Disidang, Tagar #BebaskanLuthfi Trending!

Remaja Pembawa Bendera Saat Demo Tolak RUU KUHP Segera Disidang, #BebaskanLuthfi Trending
LA, siswa STM yang ditangkap polisi setelah ikut serta dalam aksi unjuk rasa tolak RUU KUHP di sekitar Gedung DPR/MPR. | www.facebook.com

Remaja pembawa bendera merah putih yang juga siswa STM itu segera disidang pasca kerusuhan demo tolak RUU KUHP.

Seorang remaja berinisial LA yang viral saat aksi unjuk rasa tolak RUU KUHP dengan membawa bendera merah putih disebut akan segera menjalani persidangan pada bulan Desember mendatang.

Hal ini terungkap setelah kuasa huku LA yang berasal dari LBH Kobar, Sutra Dewi memastikan jika berkas kliennya sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian pada Jum’at (22/11) lalu.

Kini, nasib apa yang menanti LA selah dirinya jadi salah satu demonstran yang ditangkap polisi?

1.

LA dipindah ke Rutan Salemba sebelum disidang

Remaja Pembawa Bendera Saat Demo Tolak RUU KUHP Segera Disidang, #BebaskanLuthfi Trending
Foto yang merekam aksi LA saat ikut turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa tolak RUU KUHP kontroversial, September lalu. | megapolitan.kompas.com

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/11), Sutra Dewi menyebutkan jika LA kini sedang dalam proses pemindahan kasus dari kepolisian menuju kejaksaan.

Baca Juga: Mulai Pikirkan Rakyat Kecil? Jokowi Sebut UMK Akan Capai Rp 23 juta per Bulan

Selama proses ini, LA yang sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Pusat lantas dipindah ke Rumah Tahanan Salemba untuk dititipkan sementara.

“Berkasnya sudah tahap 2, P21 lalu dipindah ke Rutan Salemba, tadinya kan di Polres Jakarta Pusat. Lalu, (berkasnya) dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat, lalu sama Jaksa dikirim ke Rutan Salemba, dititipkan,”

LA sendiri merupakan salah satu siswa STM yang mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP di kompleks DPR/MPR Ri pada September lalu.

Ia ditangkap polisi setelah fotonya viral di media sosial saat mencoba menghindari dari tembakan gas air mata pihak kepolisian sembari membawa bendera merah putih.

Baca Juga: Menuju Reuni Akbar, PA 212 Pastikan Anies Hadir dan Harap Bisa Bersanding Dengan Habib Rizieq!

2.

Jalani sidang di awal Desember

Remaja Pembawa Bendera Saat Demo Tolak RUU KUHP Segera Disidang, #BebaskanLuthfi Trending
Ilustrasi: Persidangan | news.detik.com

Sutra Dewi juga mengungkapkan jika waktu persidangan kliennya diperkirakan akan dilaksanakan pada awal Desember. Namun, hal ini masih perli dipastikan dengan pihak kejaksaan.

“Belum (ada jadwal). Kemarin saya bicara dengan jaksanya, saat dihitung-hitung, kemungkinan awal Desember katanya,” jelas Sutra.

Kuasa hukum LA sendiri sekarang tengah memilih sejumlah saksi-saksi yang kiranya bisa meringankan tuntutan saat persidangan digelar.

“Kali ini kami menyiapkan kemungkinan saksi yang meringankan Luthfi. Kami sedang pilah-pilah,”

Dalam kasus ini, LA telah dijerat oleh kepolisian dengan Pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP. Dimana pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal 5 tahun hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kontroversi Staf Khusus Jokowi: Dianggap Magang, Kerja 'Santai', Hingga Digaji 51 Juta!

Pasal 212 yang juga dijeratkan pada LA mengatur pidana setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun.

Sementara Pasal 214 KUHP mengatur tentang siapa saaja yang melakukan paksaan dan perlawanan yang dilakukan dua orang atau lebih maka terancam hukuman mulai dari 7 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 218 KUHP mengatur tentang orang yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan maka terancam hukuman paling lama 4 bulan penjara.

3.

Kuasa hukum percaya LA akan dibebaskan

Remaja Pembawa Bendera Saat Demo Tolak RUU KUHP Segera Disidang, #BebaskanLuthfi Trending
LA saat akan dipindahkan menuju Rutan Salemba sebelum menjalani sidang perdananya. | Nurhayati Sulistya | www.facebook.com

LA sendiri sebelumnya mengaku sama sekali tidak melakukan perusakan atau provokasi saat aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP terjadi.

Hal ini membuat Sutra yakin dan optimis LA akan segera dibebaskan. Dia menilai, jika kehadiran LA dalam aksi unjuk rasa merupakan sebuah euforia dan bukan tindakan kriminal.

“Kami berharap sih bebas ya. Karena kan namanya, itu euforia dan bukan kriminal. Ya tergantung putusan di pengadilan saja nanti hakim menilainya bagaimana,”

Kabar persidangan LA sendiri pun sudah terdengar hingga jagat media sosial. Tagar dukungan agar LA dibebaskan bermunculan, salah satunya adalah #BebaskanLuthfi yang kini menjadi trending di Twitter.

Artikel Lainnya

Aksi unjuk rasa tolak RUU KUHP kontroversial beberapa waktu silam memang menjadi salah satu momen yang cukup besar bagi Indonesia.

Unjuk rasa yang melibatkan berbagai elemen seperti mahasiswa hingga pelajar STM pun membuat suasana Indonesia itu cukup panas karena kebijakan kontroversial para anggota dewan.

Kini, LA salah satu demonstran yang ditangkap setelah viral di media sosial karena membawa bendera merah putih akan segera menjalankan sidang perdananya. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan hukum bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik di masa depan.

Tags :