Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim Saat Sidang Putusan, Ternyata Keluarin Benda Ini!
11 Juli 2019 by Titis HaryoHakim menegur Ratna Sarumpaet karena memainkan sebuah benda asing dalam tasnya saat putusan sidang dibacakan.
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mendapatkan teguran keras dari Hakim Ketua Joni saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Teguran itu dikarenakan Ratna terlihat sibuk sendiri dengan merogoh-rogoh tas yang dibawanya saat hakim membacakan vonis kasus hoaks pemukulan yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Apa yang sebenarnya Ratna Sarumpaet lakukan ya?
Ditegur hakim saat sidang
Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (11/7), kejadian teguran pada Ratna ini terjadi saat hakim sedang membacakan materi putusan dalam sidang kasus hoaks.
Namun ditengah pembacaan putusan itu, Hakim Joni menegur Ratna karena asik sendiri dengan tas berwarna coklat yang dibawanya saat berada di kursi peradilan.
“Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas?” tanya Hakim Joni.
Ratna Sarumpaet pun hanya bisa diam mendengar teguran hakim sembari memegangi kembali tas miliknya dan tidak melanjutkan aktivitas di dalam tas.
Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet: Harapannya Bebas, Enggak Ada Faktanya
Sebuah tasbih
Hakim lalu meminta jaksa penuntut umum untuk mengambil tas itu dan mengeluarkan benda yang dimainkan Ratna.
Benda yang dimainkan oleh Ratna pun terkuak, sebuah tasbih terlihat diambil oleh jaksa penuntut dari dalam tas berwarna coklat itu.
“Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,” ucap Hakim Joni singkat.
Ratna diduga tengah berzikir saat para hakim membacakan sidang putusan terkait kasus hoaks yang menjeratnya.
Ratna yang lebih banyak diam dalam sidang putusan pun tampak sesekali melemparkan senyum kearah awak media. Dia juga sempat menunjukkan salam dua jari khas pendukung Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Polwan yang Bantu Gembong Narkoba Kabur dari Sel Polda Akhirnya Disidang!
Tuntutan enam tahun penjara
Jaksa penuntut umum kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebelumnya menuntut pidana kurungan selama enam tahun penjara sebagai hukuman yang pantas.
Ratna Sarumpaet sendiri dinilai telah memenuhi unsur penyebaran berita hoaks yang menimbulkan keributan dan keonaran di dalam masyarakat jelang dilangsungkannya kontestasi Pilpres pada tahun 2018 lalu.
Ratna pun akhirnya dijerat dengan pelanggara pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Putusan sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet sampai berita ini turun masih belum selesai dibacakan. Namun, tingkah nyentrik Ratna selama persidangan memang kerap muncul dan memancing hakim untuk memberikan teguran.
Sebelumnya Ratna juga sering terlihat mengacungkan salam dua jari khas pendukung Prabowo-Sandi selama jalannya persidangan.
Semoga hakim bisa memberikan keputusan yang adil dalam menyelesaikan kasus hoaks ini agar bisa menjadi pembelajaran hukum yang baik untuk rakyat Indonesia di masa depan.