Polwan yang Bantu Gembong Narkoba Kabur dari Sel Polda Akhirnya Disidang!

Selain bantu kabur, Polwan ini juga beri fasilitas mulai dari HP sampai televisi!

Efek destruktif narkoba membuat oknum-oknum yang terlibat dalam peredarannya selalu menjadi incaran prioritas bagi kepolisian. Namun bagaimana jika yang pihak yang berwenang menyalahgunakan jabatannya demi uang dengan melepas gembong narkoba?

Seperti mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati yang diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Perancis, Dorfin Felix.

Terdakwa Kompol Tuti Maryati | regional.kompas.com

Kini Tuti tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikot Mataram, Selasa 9 Juli 2019. Ia disidang atas kasus dugaan suap sejumlah tahanan di Rutan Polda NTB, termasuk dari Dorfin yang sempat kabur dari sel Polda NTB 20 Januari lalu.

Saat tiba di Pengadilan Tipikor Mataram, Tuti berusaha menutupi wajahnya saat melihat kamera wartawan dan berusaha menghindar.

Suami Tuti yang juga adalah perwira Polda NTB, meminta wartawan untuk tak mengambil gambar istrinya, sambil menutupi lensa wartawan.

"Sudahlah, mengerti kan, ndak usah ambil gambar, mengertilah," kata dia (Kompas.com).

Jadwal sidang perdana adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus suap yang diterima Tuti.

Baca Juga:

Dampak Lapas Kelebihan Kapasitas, Kemenkumham Jabar: Napi Berubah Jadi Gay dan Lesbi

Dalam Dakwaannya, JPU Marollah mengatakan, Tuti diduga kuat telah menerima suap dari sejumlah tahanan di Polda NTB, bukan hanya dari Dorfin Felix.

Rata-rata para tahanan menyuap Tuti mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 1 juta rupiah. Salah satunya dari Dorfin Felix, tersangka kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkoba jenis sabu.

"Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 terdakwa dimintai bantuan oleh saksi Dorfin Felix, untuk menerimakan kiriman uang Rp 7,9 juta rupiah yang dikirim melalui Western Union dan diminta membelanjakan uang tersebut," kata jaksa, dalam persidangan.

Gembong narkoba asal Perancis Dorfin Felix
Gembong narkoba asal Perancis Dorfin Felix | fin.co.id
Artikel Lainnya

Baca Juga:

Merasa Ditipu Penjual Narkoba yang Ia Beli, Pria Ini Nekat Lapor Polisi Buat Ngecek Keasliannya

Jaksa juga menyebutkan barang yang dibeli Tuti untuk Dorfin Felix seperti 1 unit HP android merek Vivo Y71 seharga Rp 2 juta, kartu perdana, televisi dan pemasangan TV berlangganan sebagai dasilitas di ruang tahanan.

"Sisa belanja untuk fasilitas tahanan itu sebesar Rp 1,5 juta, dan 12 Januari Tuti kembali dimintai tolong menerima lagi kiriman uang dari orangtua Dorfin sebesar Rp 7,6 juta melaui kantor pos. Saat uang itu tiba, Dorfin diminta menghadap ke ruangan Tuti untuk menerima uang kiriman orangtuanya," kata jaksa.

Tuti diancam pidana dengan Pasal 11 juncto Pasal 12 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Awalnya Tuti tidak ditahan, namun usai pelimpahan berkas, ia mulai ditahan Rabu 3 Juli 2019 lalu atas perintah Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Penjahat yang harusnya dibuat jera malah difasilitasi demi meraup pundi-pundi uang tambahan. Sebelumnya sendiri sempat viral juga ruang tahanan tersangka korupsi mega proyek Setya Novanto yang lebih tampak seperti kamar hotel daripada sel.

Melihat kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Tuti Maryati ini, menurutmu cara apa yang efektif untuk membuat pemberian fasilitas khusus bahkan kebebasan tidak terjadi lagi?

Tags :