PLN Potong Bonus Pegawai Untuk Bayar Kompensasi, Fadli Zon: Masa Pegawai Jadi Korban?

PLN Potong bonus pegawai untuk bayar kompensasi
PLN Potong bonus pegawai untuk bayar kompensasi | www.google.com

PLN harus membayar kompensasi listrik padam sebesar Rp 865 miliar

Karyawan PLN harus rela Insentif Kesejahteraan (IKS) atau bonusnya dipotong akibat terjadinya insiden listrik padam di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah 4 hingga 5 Agustus lalu.

Langkah tersebut diambil PLN untuk membayar kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal.

PLN Potong bonus pegawai untuk bayar kompensasi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon | www.google.com

Dilansir melalui CNNIndonesia.com, langkah PLN tersebut dikritik oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menganggap kebijakan tersebut tak adil bagi karyawan PLN dan tidak menggambarkan profesionalitas.

Baca juga: Mati Lampu Terburuk Jakarta-Jawa Barat Diramaikan Isu Sabotase, Ini Kata PLN!

Fadli menyarankan PLN seharusnya mengambil langkah sesuai aturan undang-undang terkait kompensasi pada pelanggan terdampak pemadaman listrik, bukan malah memotong bonus pegawai.

"Ada suatu cara-cara yang tidak profesional, masa karyawan jadi korban? Siapa yang tanggung jawab kalau misalnya sudah ada aturan kompensasi di undang-undang, aturan itu yang dimainkan atau direksi ambil suatu diskresi seperti ganti kerugian masyarakat baik materiel maupun nonmateriel," ucap Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (7/8).

Menurut Fadli, langkah PLN ini tak adil karena oemberian kompensasi seharusnya tidak diberikan dari biaya dasar penggunaan listrik.

Baca juga: Pemadaman Listrik Massal Bawa Berkah Bagi Penjual Genset, Laris Manis Diserbu Warga

"Saya sih tidak fair, jadi karyawan PLN-nya gitu harus dilihat ini, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memberikan kesalahan," ucapnya.

Besaran kompensasi PLN bagi masyarakat terdampak listrik padam
Besaran kompensasi PLN bagi masyarakat terdampak listrik padam | www.google.com
Artikel Lainnya

Kompensasi yang harus dibayarkan pada pelanggan terdampak listrik padam sendiri mencapai Rp 865 miliar. Kompensasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Rincian kompensasi tersebut sebagai berikut:

  • Untuk konsumen non subsidi akan mendapatkan pengurangan tarif listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Konsumen subsidi akan dikurangi tagihannya sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Konsumen tarif listrik prabayar atau token, akan mendapat pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan konsumen untuk tarif listrik reguler. Pengurangan tagihan tersebut diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token di bulan berikutnya.

Dana sebesar Rp 865 miliar tersebut akan digunakan untuk ganti rugi 22 juta pelanggan yang terdampak listrik padam massal.

Direktoran PLN Regional Bagian Jawa Barat Haryanto WS mengatakan bahwa kompensasi rencananya akan diberikan pada rekening Agustus yang akan dibayar September.

Insiden padamnya listrik di sebagian wilayah Pulau Jawa tentu harusnya jangan sampai terulang kembali. Karena terbukti memberikan dampak negatif bagi masyarakat pula.

Menyoal bonus pegawai PLN yang akan dipotong akibat insiden listrik padam tersebut, gimana menurutmu guys?

Tags :