Pemerintah Tetapkan Celana Panjang Hanya untuk Paskibraka Berhijab

Paskibraka
Anggota Paskibraka | www.indonesia.travel

Pemakaian rok diperbolehkan bagi paskibraka tak berhijab

Perdebatan tentang penggunaan rok bagi pengibar bendera pusaka atau Paskibraka tengah ramai di media sosial. Kementerian Sekretariat Negara telah memastikan bahwa pemerintah tidak melarang pemakaian rok bagi Paskibraka saat upacara pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 2019. Penggunaan rok akhirnya hanya dibatasi bagi Paskibraka yang berhijab.

1.

Paskibraka berhijab akan pakai celana panjang

Paskibraka
Anggota Paskibraka | kaltengpos.co

Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama, mengatakan bahwa anggota Paskibraka yang mengenakan hijab akan memakai celana panjang dan yang tidak berhijab tetap memakai rok. Setya menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian dan Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Alasan dari pengambilan keputusan ini adalah ingin menonjolkan keberagaman yang ada dalam pasukan Paskibraka. Menurut Setya, saat ini ada 34 perempuan yang menjadi anggota Paskibraka. 22 orang di antarnya mengenakan hijab dan 12 lainnya tidak mengenakan hijab.

“Diputuskan karena ini keragaman dan kita tahu juga bahwa undangan dalam HUT 17 Agustus tersebut memakai baju nasional yang menyimbolkan keberagaman kita,” tambah Setya.

Baca Juga: Atasi Polusi Jakarta, Anies Instruksikan Kendaraan Tua Dilarang Melintas!

2.

Aturan tentang seragam Paskibraka

Paskibraka
Asrorun Ni’am Sholeh | merahputih.com

Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa anjuran Paskibraka mengenakan celana panjang sesuai dengan aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 dan tidak seharusnya disalahartikan oleh masyarakat. Aturan inilah yang memungkinkan anggota Paskibraka, terutama yang berhijab, untuk mengenakan celana panjang.

Menurutnya, aturan terkait hal ini tidak hanya tertuang dalam Perpres, namun juga pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Ada juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam.

“Berkaca pada serangkaian aturan itu, maka diadaptasi untuk anggota Paskibraka putri, terutama yang mengenakan jilbab,” tutur Ni’am.

Menurut Ni’am, persoalan seragam ini sebenarnya sudah dibahas sebelum Diklat Paskibraka 2019 dimulai. Pembahasan tersebut melibatkan pelatih, pembina, pelatih dari Garnisun dan Setpres, PPI, Kemenpora, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Pernah ada yang seragamnya terlalu besar, ada juga yang terlalu ketat, sehingga harus dipersiapkan serius agar tampil sempurna,” lanjut Ni’am.

Baca Juga: Kritik Jokowi Pilih Kalimantan, Fahri Hamzah: Ibu Kota Pindahkan ke Pulau Reklamasi Saja

3.

Publik diimbau tak menganggu aturan

Paskibraka
Anggota Paskibraka | desmangurning.wordpress.com

Ni’am maklum jika masalah ini banyak menuai kontroversi di masyarakat karena menurutnya masih banyak yang belum memahami landasan aturan ini secara utuh.

“Apalagi memperoleh informasinya kurang utuh, plus ada yang masih sensi”. Ni’am mengajak agar masyarakat sebaiknya mendukung persiapan Diklat Paskibraka dan tidak menganggu dengan isu-isu yang kontra produktif.

Penggunaan celana panjang oleh anggota perempuan Paskibraka ini awalnya digagas oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wacana ini kemudian menimbulkan perdebatan dan protes di masyarakat hingga muncul petisi yang menolak aturan ini.

Artikel Lainnya

Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka Nasional 2019 tengah menjalani masa pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional Cibubur. Diklat tersebut diselenggarakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tags :