Palsukan Kematiannya Sendiri Selama 7 Tahun, Guru di Medan Tetap Terima Gaji Total Rp 435 Juta!

Rugikan negara sampai hampir setengah Milyar!

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, pepatah tersebut pasti sudah sering kita dengar. Namun nampaknya buat guru yang satu ini pepatah itu gak berlaku.

Guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, ini tak pernah sekalipun mengajar selama tujuh tahun, tapi selama itu pula ia terus menerima gajinya. Saat ini ia didakwa memalsukan kematiannya.

Demseria, terdakwa guru yang tak pernah mengajar 7 tahun tapi terima gaji | jogja.tribunnews.com

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp 44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi (Kompas.com).

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," ungkap Asep.

Kasus ini terungkap bermula saat sang suami terdakwa, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64. Saat itu Adesman datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," ungkapnya.

Kemudian, berdasar keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, negara dirugikan oleh kasus ini. Rincian kerugian negara adalah, untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500 karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," tutur Asep.

Atas aksi penipuannya ini, Demseria terancam hukum pidana karena telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

Demseria, terdakwa guru yang tak pernah mengajar 7 tahun tapi terima gaji | intainews.com
Artikel Lainnya

Guru sendiri di Indonesia memiliki peran sentral dalam pembangunan generasi muda. Tentunya dengan kelakuan seperti itu terdakwa merugikan sangat merugikan Indonesia. Semoga tak ada lagi kasus serupa yang terjadi, gimana guys menurutmu soal kejadian ini?

Tags :