Operasi Patuh Jaya 2019 Resmi Digelar, Pengendara Ugal-Ugalan Harus Waspada!

Razia polisi
Razia polisi | Keepo.me

Operasi patuh jaya 2019 akan incar mereka yang suka boncengan bertiga

Polda Metro Jaya saat ini sedang melangsungkan Operasi Patuh Jaya 2019 yang akan berlangsung selama 14 hari, yakni dari Kamis 29 Agustus 2019 hingga Rabu 11 September 2019. Dalam operasi ini, pihak Polda Metro Jaya menurunkan 2.280 personel Polri ke beberapa titik di Jabodetabek.

Razia polisi
Operasi Patuh Jaya 2019 | Keepo.me

Dilansir dari Kompas, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyatakan bahwa titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019 akan berpindah-pindah setiap waktu sesuai dengan data pelanggaran lalu lintas.

“Operasi dilakukan secara mobile (berpindah-pindah) dengan memperhatikan pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas,”

Baca Juga: Pembeli Rumah DP 0 Rupiah Kecewa Kamar Sempit, Pemprov DKI: Makanya Pikir Dulu Kalau Mau Beli!

Operasi ini bertujuan merazia pengendara di jalan yang tidak patuh pada hukum. Tercatat, ada 12 jenis pelanggaran yang akan ditargetkan oleh polri. Berikut rincian jenis pelanggarannya:

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alcohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur atau belum memiliki SIM
  • Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Berboncengan tiga orang ketika mengendarai sepeda motor
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK
  • Kendaraan yang memasang rotator dan/sirine yang bukan peruntukannya

Baca Juga: Baku Tembak TNI vs KKB Terjadi Lagi, 1 Prajurit Tewas Tertembus Panah di Kepala!

Meski terdapat 12 target jenis pelanggaran, namun polisi akan memprioritaskan pada tiga jenis pelanggaran saja. Disebutkan pelanggaran prioritas itu adalah melawan arus jalan, berkendara di bawah umur serta pemasangan rotator dan sirine yang tak semestinya.

Jika polisi mendapati pelanggaran tersebut, maka pengendara yang melanggar akan dikenai denda yang tak main-main. Dilansir dari Kompas, besaran denda bisa mencapai maksimal 1 juta Rupiah tergantung pada jenis pelanggarannya.

Razia ini pun tak terbatas pada masyarakat sipil saja. Anggota TNI atau Polri yang melanggar pun dijanjikan akan turut ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Artikel Lainnya

Nah, bagi kamu yang berkendara sehari-harinya, pastikan untuk selalu taat aturan ya. Aturan lalu lintas itu dibuat bukan untuk membuatmu repot kok melainkan untuk menjagamu dari risiko kecelakaan dan marabahaya. Jadi patuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama, oke?

Tags :