Oknum Polisi Bali Peras Wanita Open BO, Dipaksa Oral Seks dan Setor Uang Bulanan

Kuasa Hukum Charlie Usfunan mendampingi pelapor berinisial MIS
Kuasa Hukum Charlie Usfunan mendampingi pelapor berinisial MIS | www.antaranews.com

Kuasa Hukum: "Saat itu pelapor dipaksa untuk melayani hubungan badan dengan RC (oknum polisi),".

Seorang wanita berinisial MIS (21) diketahui telah melaporkan oknum polisi berinisial RC yang berdinas di Polda Bali. Oknum polisi tersebut diduga telah melakukan tindakan yang melanggar kode etik kepolisian hingga mengakibatkan kerugian pada MIS.

MIS didampingi oleh kuasa hukum bernama Charlie Usfunan saat mendatangi Bidang Propam Polda Bali pada Jumat (18/12). Dalam keterangannya, Charlie menyebut bahwa MIS sempat mengalami kepanikan karena diperas oleh RC dan diminta untuk melakukan hubungan badan secara paksa. Pihak Polda Bali pun menyampaikan keterangan yang disampaikan oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dodi Rahmawan. Beliau menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait laporan tersebut.

BACA JUGA: Hati-Hati, Berikut Fakta Soal Kotak Amal Milik Jaringan Teroris yang Diungkap oleh Polisi

1.

Kronologi MIS diancam dan dipaksa berhubungan badan

Kuasa Hukum Charlie Usfunan mendampingi pelapor berinisial MIS
Kuasa Hukum Charlie Usfunan | www.antaranews.com

Dilansir dari Antaranews.com, Charlie menyebut bahwa MIS mengalami tindak pemerasan dan pemaksaan hubungan seksual oleh seorang oknum polisi berinisal RC.

Kasus berawal dari MIS yang menawarkan jasa kencan secara online lewat aplikasi MiChat. Ketika terjadi kesepakatan dengan seorang pengguna jasa kencan, MIS dan orang yang menggunakan jasa tersebut pun bertemu di sebuah kamar indekos. Usai terjadi hubungan badan antara MIS dan pengguna jasa, muncul okunum polisi yaitu RC. MIS sempat panik karena ia sempat diancam dan diminta untuk berhubungan badan dengan RC.

"Di situ pelapor sempat panik karena RC ini sempat mengancam akan membawanya ke kepolisian karena ini ada hubungannya dengan prostitusi. Saat itu pelapor dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan RC," ucap Charlie.

BACA JUGA: Percepat Pemulihan Covid, 7 Negara ini Gratiskan Vaksin Corona untuk Seluruh Warganya

2.

Diperas dan dipaksa oral seks

Kuasa Hukum Charlie Usfunan mendampingi pelapor berinisial MIS
Kuasa Hukum dan pelapor | news.detik.com

Charlie menjelaskan bahwa MIS telah mengalami tindak pemerasan. Ia diminta oleh RC untuk membayar uang tebusan telepon genggam yang disita RC sebesar 1,5 juta rupiah dan uang bulanan sebesar 500 ribu rupiah. Tak hanya itu, Charlie menyebut RC memaksa MIS untuk melakukan oral seks.

"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp 1,5 juta dan bayar Rp 500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," jelas Charlie.

BACA JUGA: Melihat Penjara Khusus Koruptor di Tiongkok, Terlihat Angker dan Dingin

3.

Pihak Polda Bali beri keterangan

Kuasa Hukum Charlie Usfunan mendampingi pelapor berinisial MIS
Mapolda Bali | daerah.sindonews.com

Dilansir dari Antaranews.com, Kombes Pol Dodi Rahmawan selaku Dirreskrimum Polda Bali menyampaikan keterangan terkait kasus yang melibatkan salah seorang anggota polisi yang bekerja di lingkungan dinasnya. Ia membenarkan sosok RC dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan.

"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dodi.

4.

Telah dilakukan olah TKP

Kuasa Hukum Charlie Usfunan mendampingi pelapor berinisial MIS
Ilustrasi olah TKP | nasional.republika.co.id

Dodi juga menjelaskan bahwa pada Sabtu (19/12) telah dilakukan penyelidikan lanjutan dengan diadakannya cek TKP dan olah TKP. Saat dilakuakn penyelidikan tersebut, korban didampingi oleh PPA.

"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya.

Artikel Lainnya

Atas laporan tersebut oknum polsis RC ternacam dijerat tiga pasal sekaligus. Dalam keterangannya Charie Usfunan selaku kuasa hukum pelapor menyebut, tiga pasal tersebut ialah pasal 368 tentang pemerasan, pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan, dan pasal 285 tentang pemerkosaan.

Tags :