Ngabalin ke WNI Eks ISIS: Hidup Atau Mati Itu Urusanmu, Jangan Bebani Indonesia

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Ngabalin: Jangan lagi bebani pemerintah!

Isu pemulangan WNI Eks ISIS ternyata berbuntut panjang, meski menuai pro dan kontra, isu ini pun juga membuat salah seorang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin turut bersuara.

Pihaknya mengklaim pemerintah memang tidak menutup mata terhadap 600 WNI Eks ISIS ini, dan pihaknya juga tengah membahas mengenai perlu tidaknya mereka dipulangkan ke Indonesia. Lebih lanjut, Ngabalin menjelaskan jika semua ada prosedurnya, ada kalkulasi dan kajian yang mendalam sebelum membuat keputusan final terkait para WNI tersebut.

Bila menurut pandangan pribadi, sudah jelas Ngabalin berharap WNI yang meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok teroris itu sadar diri dan tidak membebani pemerintah.

Siapa-siapa yang pergi atas nama dirinya, untuk kesenangan dirinya untuk memilih ideologinya kemudian pergi dan keluar Indonesia, kemudian menempuh jalan surgawinya, tempuhlah jalan itu, kata dia.

Kau selamat atau kau tidak selamat, itu urusanmu. Jangan lagi membebani, negara pemerintah, serta rakyat Indonesia dengan rencana pemulanganmu, lanjutnya.

Ditambah lagi, menurut Ngabalin, para eks ISIS itu pergi atas kemauan sendiri, mereka bersedia dibaiat dengan ISIS atas kehendak pribadi. Oleh karena itu setelah kondisinya tidak sesuai harapan, sebaiknya mereka tidak merengek untuk pulang ke Indonesia.

Karena sudah menyebutkan negara ini negara thoghut, negara kafir, dia merobek-robek membakar paspornya, makan itu kau punya paspor, kata Ngabalin

Baca juga : Dukung WNI Eks ISIS Pulang, Fadli Zon: Harus Kita Kembalikan ke Jalan Yang Benar!

ilustrasi
Ali Mochtar Ngabalin | www.tribunnews.com

Orangtua dan anak memiliki kesempatan berbeda

Bagi orang tua eks WNI yang tergabung dengan ISIS sudah pasti kewarganegaraan mereka gugur, dan karenanya pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan, namun hal berbeda terhadap anak-anak anggota ISIS eks WNI.

Pertanyaan ini mencuat manakala mereka tidak bisa memilih ketika kedua orangtua mereka telah memutuskan menjadi pengikut ISIS.

Hal inilah yang ditekankan oleh salah seorang Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.

Hikmahanto menjelaskan, kewarganegaraan Indonesia akan hilang jika anak-anak tersebut juga turut dalam latihan militer ISIS dan menjadi tentara.

Atau mereka mengangkat sumpah untuk setia pada ISIS, ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).

Bisa jadi mereka bisa diterima sebagai WNI asalkan saat kondisi tersebut mereka tidak ada pilihan lain, bahkan dipaksa, mengingat saat itu mereka berada di daerah yang dikuasai oleh ISIS.

Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang, jelasnya.

Ilustrasi WNI eks ISIS
Ilustrasi WNI eks ISIS | www.tribunnews.com
ilustrasi
Ilustrasi WNI eks ISIS | www.tribunnews.com

Lalu apakah mereka bisa memiliki hak pulang ke Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Hikmahanto menjelaskan empat kriteria utama, diantaranya

Pertama, mereka tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS mengingat mereka sejak usia dini ikut orangtua mereka ke Suriah.

Doktrinasi di usia muda akan membekas secara mendalam, jelasnya.

Kedua, harus dilakukan pendekatan apakah si anak tersebut bersedia dipisahkan dari kedua orangtuanya dan apakah mereka memiliki keluarga di Indonesia.

Asesmen ini penting karena orang tua mereka jelas tidak mungkin kembali ke Indonesia. Sementara mereka perlu pendamping yang menggantikan orang tua, tegasnya.

Konteks ini sangat penting bagi si anak kenapa mereka dipisahkan dari orangtua mereka, jangan sampai mereka menaruh dendam kepada pemerintah Indonesia seakan-akan pemerintah memisahkan mereka dengan kedua orangtuanya.

Jangan sampai mereka menaruh dendam kepada pemerintah Indonesia yang seolah memisahkan dengan orang tua mereka. Bila ini terjadi bukannya tidak mungkin saat dewasa justru mereka akan memerangi pemerintah yang sah, dia mengingatkan.

Ketiga, yang tidak kalah penting, status mereka aman artinya tidak dianggap oleh pemerintah Suriah atau Irak mereka adalah pelaku kejahatan, termasuk kejahatan terorisme berdasarkan hukum yang ada.

Baca juga : Jokowi Tidak Mau Pulangkan WNI Eks ISIS!

Artikel Lainnya

Terakhir, keinginan untuk pulang ke Indonesia adalah keinginan yang betul-betul ingin hijrah dari ISIS.

Tags :