Nasib Pahit 2 Pembunuh Sadis PNS di Palembang, Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan!
29 Mei 2020 by Titis HaryoKorban saat itu dibunuh dengan cara dicor semen.
Pelaku pembunuhan sadis seorang PNS di Palembang bernama Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan akhirnya dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang, Rabu (25/5) lalu.
Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang PNS berinsial A. Kasus ini sendiri diketahui terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Seperti dilansir dari Detik.com, Jum’at (29/5), ketua majelis hakim PN Palembang, Adi Prasetiyo menyatakan kedua pelaku terbukti bersalah pada pelanggaran Pasal 340 dan 55 KUHP.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama,”
Baca Juga: Ditinggal Halalbihalal dan Bekerja, 2 Balita di Pasuruan Tewas Terpanggang Dalam Mobil!
“Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim.
Keluarga korban, Fetty yang saat itu juga hadir dalam pembacaan vonis kedua pelaku mengaku puas dengan keputusan hakim.
Namun, mereka awalnya berharap kedua pelaku dapat diberi hukuman mati atas perbuatan sadis nan kejinya kepada korban.
“Kami puas, dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa. Namun kami menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup,”
Kasus ini sendiri bermula dari penemuan mayat seorang PNS yang dikubur dalam cor semen di TPU kandang Kawat. Saat ditemukan korban diketahui masih mengenakan pakaian dinas lengkap.
Baca Juga: Heboh Kapolsek Tabrak Rumah dan Tewaskan 2 Warga. Keluarga Korban: Mulutnya Bau Alkohol
Hal ini yang lantas membuat keluarga curiga bahwa A menjadi korban pembunuhan. Penelusuran yang dilakukan polisi akhirnya berhasil menjurus pada salah pelaku yang tak lain ternyata adalah pembunuh bayaran.
Yudi, otak pembunuhan sadis ini pun sempat mengaku bahwa motif atas aksi kejinya ini dilatarbelakangi masalah utang piutang dengan korban.
Dia merasa tak tahan karena utangnya selalu ditagih oleh korban hingga akhirnya, Yudi nekat menghabisi A dan mengubur mayatnya dengan cor semen untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Bejat! Guru Cabuli Murid Selama 4 Tahun, Ajak Hubungan Badan di Pondok Pesantren!
Vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada 2 tersangka pembunuhans sadis PNS di Palembang ini jelas menjadi angin segar pada penegakan hukum di Indonesia.
Semoga hukuman ini bisa membuat dua pelaku jera dan merenungi perbuatan sadisnya di dalam kurungan penjara.