Mojokerto Bakal Hukum 'Predator Anak' dengan Kebiri Kimia, Psikolog: Tidak Efektif

Ilustrasi Kebiri
Ilustrasi Kebiri | www.google.com

Banyak yang setuju, tak sedikit yang menyebut kebiri kimia langgar HAM

Langkah Pengadilan Mojokerto dengan menjatuhkan hukuman kebiri kimia untuk Muhammad Aris yang terbukti memerkosa 9 anak dibawah umur menuai respon positif, namun ada juga yang menyebut vonis tersebut kurang tepat.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Erhammudin menyebut kejahatan yang dilakukan Aris sudah masuk golongan sangat serius.

Ilustrasi Kebiri
Muhammad Aris 'predator anak' bakal dijatuhi hukuman kebiri kimia | www.google.com

Bekerja sebagai tukang las, Aris ternyata adalah seorang ‘predator anak’, sejak 2015 ia sudah memerkosa 9 orang anak yang rata-rata masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Baca juga: Bikin Pedofil Kencing di Celana! Pelaku Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Sah Dihukum Kebiri

Aris membekap korbannya dan memperkosanya di tempat sepi. Hasil visum juga menunjukkan para korban mengalami robek dan pendarahan pada alat vitalnya.

"Ini kejahatan yang sangat serius dan harus diberikan efek jera, juga supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat," kata Erhammudin kepada wartawan di kantor PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Senin (26/8) dikutip melalui Detik.com.

Oleh sebab itu, lanjut Erhammudin, majelis hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Aris dalam vonis 2 Mei 2019. Pidana tambahan tersebut menggunakan dasar hukum UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Inilah Fakta Kebiri Kimia yang Harus Kamu Tahu dan Bagaimana Efeknya Terhadap Pelaku Pencabulan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung putusan majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Aris.

"Kemen PPPA tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa," kata Yohana dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul mengecam putusan hukuman kebiri pada ‘predator anak’, Aris. Choirul menyebut hukuman kebiri kimia dinilai melanggar hak asasi manusia.

"Terkait hukum kebiri yang pertama adalah sikap Komnas HAM sejak awal sejak dibentuknya peraturan tersebut di perpu itu kami menolak. Kenapa kami menolak, karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia," kata Choirul ditemui di Mapolda Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Pengamat psikologi sosial juga menyebut hukuman kebiri yang dijatuhkan untuk Aris dinilai kurang tepat. Karena dianggal tidak akan menimbulkan efek jera pada pelakunya, justru yang ditakutkan munculnya persoalan lain.

Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul
Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul | www.google.com
Artikel Lainnya

"Sebenarnya kebiri kimia hanya menghentikan dampak pada kemampuan seksualitas. Artinya mereka tidak akan mampu untuk ereksi atau penestrasi jadi itu sebabnya dari sisi medis itu tidak membahayakan. Tetapi dalam konteks psikologis itu bisa membuat dendam berkepanjangan. Jadi malah akan menimbulkan dendam," kata Psikolog sosial Andik Matulessy.

Hukuman kebiri kimia untuk Aris akan jadi yang pertama di Indonesia. Namun hukuman kebiri saat ini masih berpeluang ditolak ataupun diterima akibat munculnya beragam pendapat yang pro maupun kontra.

Menurutmu sendiri, hukuman kebiri kimia untuk ‘predator anak’ ini sudah tepat ataukah justru tidak efektif?

Tags :