Modus Pedofil Prancis di Jakarta yang Cabuli 305 Anak, Ngaku Fotografer Demi Birahi Seksual!

WN Prancis berinsial FAC alias Frans (65) diamankan Polda Metro Jaya usai melakukan pelecehan seksual pada 305 anak-anak. | bengkulu.antaranews.com

WN Prancis berinsial FAC itu menarget anak-anak jalanan dan gadis yang ada di mall.

Polisi menangkap seorang warga negara Prancis berinsial FAC alias Frans (65) yang melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap 305 anak di hotel.

Aksi Frans terhenti setelah dirinya dibekuk petugas Polda Metro Jaya di kamar Hotel PP, Taman Sari, Jakarta Barat saat hendak menyetubuhi dua gadis di bawah umur.

Lalu, seperti apa modus WN Prancis predator pedofilia dalam menjalankan aksi bejatnya di tanah air? Berikut ini laporannya.

1.

Kronologi WN Prancis pedofil tertangkap di Jakarta

FAC diamankan polisi saat melakukan aksinya di Hotel PP, Jakarta Barat. | solo.tribunnews.com

Dilansir dari Kompas.com, Jum’at (10/7), penangkapan pada Frans ini bermula dari informasi yang didapatkan polisi terkait adanya praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur di wilayah Jakarta.

Penelusuran kepolisian akhirnya mengarah pada aktivitas seorang WN Prancis di kamar Hotel PP di Jakarta Barat. Saat digerebek, polisi mendapati Frans tengah bersetubuh dengan 2 anak dibawah umur.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Sadis di Hotel Palembang, Saksi: Ketika Masuk Saya Lihat Tangan di Bawah Ranjang

“Kita menangkap WNA bersama 2 anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang,”

“Saat itu kita bawa ke Polda,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

2.

Lakukan pelecehan seksual pada 305 anak

Ilustrasi: Pelecehan seksual anak-anak. | www.focusforhealth.org

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi akhirnya mendapatkan fakta bahwa Frans telah melakukan pelecehan seksual kepada sekitar 305 anak.

Hal ini diketahui usai polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari dalam laptop pelaku yakni ratusan video porno.

Baca Juga: Crot! Wanita Asal Bogor Lapor Polisi Usai Disiram Sperma, Netizen: Lho Kok Tau?

“305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera tersembunyi di kamar saat melakukan aksinya,”

Selain itu polisi juga telah menyita sebuah laptop, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

3.

Modus jadi fotografer dengan target anak jalanan

Sejumlah barang bukti berupa kamera, laptop, dan alat kontrasepsi berhasil diamankan polisi. | news.detik.com

Polisi juga berhasil membongkar modus Frans yakni dengan berpura-pura menjadi seorang fotografer profesional. Pelaku juga diketahui menarget korban yang merupakan anak jalanan di Jakarta.

Polisi pun berhasil mengidentifikasi 17 korban yang diketahui masih berumur sekitar 10 tahun sampai 17 tahun.

Baca Juga: Hilang Secara Misterius, Pendaki Gunung Guntur Ditemukan Telanjang dan Lemas di Mata Air

“Korban mayoritas anak jalanan. Yang berhasil diidentifikasi ada 17, rata-rata berusia 10 tahun, 13 tahun, dan ada yang 17 tahun,”

Frans sendiri diketahui mencari para korban dengan berkeliling di sekitar Jakarta dengan modus menawarkan para anak-anak tersebut menjadi model.

“Diajak, ditawarkan jadi foto model. Ketika ada yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang pertama,” jelasnya.

Para model itu juga didandani oleh Frans layaknya seperti pemotretan sesungguhnya. Setelah itu, Frans baru menyetubuhi korban.

Usai melancarkan aksinya, pelaku diketahui memberi para korban sejumlah uang sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.

4.

Terancam hukuman mati

Konferensi pers kasus pencabulan 305 anak oleh WN Prancis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7). | www.era.id

Pelaku yang diketahui sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2015 itu kini harus bersiap mendapatkan hukuman berat atas perbuatan amoralnya.

Polisi pun menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dia diancam hukuman mati dan pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun.

Artikel Lainnya

Terbongkarnya praktik pelecehan seksual yang dilakukan seorang WN Prancis di Jakarta memang sangat menggemparkan publik

Terlebih pelaku diketahui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada 305 anak di bawah umur yang ditemuinya.

Semoga polisi bisa segera mengusut tuntas kasus ini dan pelaku harus diberi hukuman yang sangat berat karena sudah melakukan kejahatan yang begitu keji.

Tags :