Modus Anniversary, Duda Ajak Pacarnya yang Masih SMP Hubungan Badan Hingga Hamil!

Ilustrasi cover
Ilustrasi cover | www.google.com

Bukan pertama kalinya, tapi sudah ke 10 kali duda ini tiduri kekasihnya

Dengan dalih anniversary atau merayakan hari jadinya, seorang duda CA (27) mengajak kekasihnya, RR (15) yang masih duduk di bangku SMP berhubungan badan.

Modus merayakan hubungan yang baru berusia satu setengah tahun, CA mengajak RR untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Ilustrasi cover
CA, hamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMP | www.google.com

Namun kini CA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, RR diketahui sudah mengandung selama dua bulan akibat persetubuhannya dengan CA.

CA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur. CA mengatakan bahwa ia tak tahu RR masih SMP, karena mengaku sudah duduk di bangku SMK.

Baca juga: Tak Sadar Dirinya Hamil, Siswi SD Usia 13 Tahun Ini Melahirkan Bayi Secara Caesar. Ia pun Ungkap Hal Memilukan Setelahnya!

Saat tengah merayakan tanggal jadian tersebut, CA dan RR tertangkap razia petugas gabungan. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menyebut bahwa dua sejoli itu ditangkap di kamar kos.

CA sendiri diketahui sudah sebanyak 10 kali berhubungan badan dengan RR.

"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8).

Dengan penghasilan sebesar Rp 3 juta dari hasilnya bekerja di salah satu koperasi, CA mengaku mantap akan bertanggungjawab atas kehamilan RR.

Baca juga: Aneh! Malamnya Tidur dengan Perut Rata, Paginya Wanita Ini Hamil dan 45 Menit Kemudian Melahirkan

"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019) dikutip melalui Tribunnews.com.

CA diketahui selama ini menggunakan rayuan-rayuan manisnya untuk mengajak RR berhubungan badan bahkan menyerahkan kesuciannya. CA juga mengaku bakal bertanggungjawab apabila RR hamil.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Namun ia menyebut akan bertanggungjawab jika usia kandungan RR sudah memasuki usia tiga bulan.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.

Artikel Lainnya

Kini Ruth akan mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke orangtua RR.

"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.

CA akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 81 Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.

Meski punya itikad bertanggungjawab, akan lebih baik jika pelaku menikahi korban dulu, bukan justru mengajak hubungan badan di luar nikah. Karena kehamilan yang dialami korban, bisa saja mengganggu psikologinya, bahkan berpotensi mempengaruhi lingkungan sosialnya.

Kini langkah selanjutnya mungkin yang bisa dilakukan adalah melakukan pendampingan terhadap korban. Menurutmu sendiri gimana nih guys soal seorang duda 27 tahun yang memacari hingga menghamili kekasihnya yang masih dibawah umur?

Tags :