Mobil Diperiksa Petugas karena Bau Kambing, Ternyata Isinya Maling!

Konferensi pers penangkapan pencuri kambing | www.pikiran-rakyat.com

Pelaku pencurian kambing akhirnya tertangkap!

Kasus kriminal berupa pencurian saat ini nampaknya kian marak. Mengingat kondisi masyarakat yang tengah kesulitan di tengah pandemi Covid-19. Terbaru, kasus pencurian terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada akhir bulan April lalu.

1.

Pelaku mencuri kambing di Ciamis

Konferensi pers kasus pencurian kambing di Ciamis | www.pikiran-rakyat.com

Kasus pencurian kambing terjadi di dua lokasi di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin, (20/4) dini hari. Korban pertama adalah Tarsa yang kehilangan 5 ekor kambing miliknya. Korban kedua adalah Ajat yang kehilangan 3 ekor kambing.

“Kejadiannya pencurian ternak. Ada dua laporan polisi, dua TKP. Jumlah ternak yang dicuri 8 ekor,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Donny Eka Putra di Mapolres Ciamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jari Istri Ketik 'Semoga Rezim Tumbang' di Status FB, Anggota TNI Ditahan 14 Hari!

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pencuri menjual kambing curian tersebut ke penadah yang berada di wilayah Cirebon. Penadah tersebut kemudian menjual kembali kambing itu ke daerah Brebes, Jawa Tengah.

2.

Mobil diperiksa di pos Covid-19

Pelaku pencurian kambing di Ciamis | jabarnews.com

Berhasil dengan pencurian pertamanya, pelaku berencana melancarkan aksinya kembali di Ciamis. Para pelaku, yakni Casmudi, Muhadi, dan Sopyan datang ke Ciamis pada Rabu, (22/4). Adapun ketiga pelaku berasal dari Cirebon.

Berangkat dari Cirebon, mereka melewati jalur alternatif yang menghubungkan Cirebon dan Ciamis. Kemudian, sampai di daerah Kawali, mereka belok ke kiri menuju Kecamatan Rancah.

Baca Juga: Viral Aksi Bully ke Penjual Jalangkote di Sulsel, Pelaku Malah Tersenyum Saat Ditangkap!

Saat mereka melintasi Rancah, kendaraan yang mereka tumpangi diperiksa oleh petugas di pos Covid-19. Kendaraan tersebut dihentikan karena bernomor polisi luar Ciamis.

“Saat di pos Covid-19 atau check point, petugas di pos curiga karena mobil para tersangka ini bau kambing,” ujar AKBP Donny Eka Putra.

3.

Pelaku diancam 7 tahun penjara

Konferensi pers kasus pencurian kambing di Ciamis | kicaunews.com

Petugas kepolisian di pos Covid-19 tersebut kemudian menginterogasi pelaku. Setelah didalami, ketiga pelaku akhirnya mengaku bahwa mereka sudah mencuri hewan ternak di Tambaksari.

“Hasil penyelidikan di lapangan, setelah pelaku menjual barang bukti, mereka kembali lagi (ke Ciamis) untuk mencuri di daerah Rancah,” kata AKBP Donny Eka Putra.

Baca Juga: Istri Polisi dan Oknum TNI Ketahuan Selingkuh, Suami Sah Tembak Keduanya di Kamar!

Saat melancarkan aksinya, para pelaku mendatangi kandang kambing yang menjadi incaran mereka. Setelah itu, mereka pun memasukkan kambing tersebut ke dalam mobil Daihatsu Grand Max.

Petugas kepolisian berhasil menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta uang tunai sebesar Rp 1,35 juta. Tak hanya pelaku pencurian, polisi pun berhasil mengamankan penadah yang berada di wilayah Cirebon setelah melakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurut keterangan AKBP Donny Eka Putra, tiga pelaku pencurian ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, sang penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Artikel Lainnya

Maraknya aksi kriminalitas membuat masyarakat harus selalu waspada. Dengan demikian, bertahan di tengah pandemi Covid-19 tak hanya menjaga kesehatan tetapi juga menjaga lingkungan agar selalu aman.

Tags :