Menkominfo : Sebar Video Penembakan Selandia Baru Bisa Kena UU ITE! Masih Mau Ngeyel Share Videonya?
16 Maret 2019 by MoseslazTunjukan empatimu, bukan dengan menyebarkan videonya!
Baru saja masyarakat dihebohkan dengan video penembakan brutal di dua masjid di Selandia Baru. Selain karena si pelaku menyiarkan langsung aksinya, banyak orang yang terus menerus membagikan video tersebut ke banyak media sosial. Kegiatan membagikan video ini termasuk salah satu yang harusnya jangan dilakukan netizen atau para pengguna media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta publik yang masih menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial terkait penembakan di Selandia Baru untuk melaporkannya ke pemerintah.
Pelaporan bisa disampaikan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengimbau netizen dan masyarakat pada umumnya agar tak menyebarluaskan atau memviralkan konten tersebut.
"Baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang terkait penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat, 15 Maret 2019.
Menurut Ferdinandus, menyebarkan konten video penembakan justru adalah oksigen atau membantu pelaku menebarkan teror dan membuat ketakutan di masyarakat. Selain itu, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ferdinandus juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Kementerian Kominfo juga akan bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif, salah satunya aksi kekerasan yang terekam maupun direkam.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, pemerintah saat ini sudah memblokir sedikitnya 500 postingan berisi konten penembakan di Selandia Baru yang beredar luas di internet dan media sosial.
"Berkaitan dengan tragedi berdarah di Selandia Baru, dengan ini Kominfo menyampaikan bahwa sejak Jumat siang ini telah menapis video rekaman penembakan yg beredar di internet dan media sosial. Sdh sekitar 500 posting yg ditapis dr berbagai platform sampai sore ini," ujar Rudiantara melalui akun Twitter-nya @rudiantara_id, Jumat, 15 Maret 2019 (Tempo.co.id).
Cuitan Rudiantara tersebut disampaikan sekitar empat jam yang lalu. Sampai saat ini cuitan tersebut sudah disukai oleh 275 orang dan di-retweet hingga 341 kali. Selain itu cuitan tersebut dikomentari oleh 25 orang.
Rudiantara menyebutkan Kementerian Kominfo juga telah bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk memblokir konten tersebut. "Platform Facebook, Instagram, Twitter, dll, telah juga bekerja sama melakukan penapisan konten tersebut," ucapnya. Kerja sama juga dilakukan dengan instansi pemerintah lainnya.
Lebih jauh Rudiantara mengimbau agar masyarakat tak ikut menyebarkan video penembakan di Selandia Baru atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut. "Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya," katanya.
Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yg brutal tersebut. Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya.
— Rudiantara (@rudiantara_id) 15 Maret 2019
Tuh guys, masih mau ngeyel nge-share atau membagikan konten video penembakan di dua masjid di Selandia Baru tersebut? Karena tujuan teroris adalah meneror dan memberikan ketakutan terhadap masyarakat, dengan kita menyebarluaskan video tersebut kita secara tidak langsung ikut "membantu" menebarkan ketakutan, dan mensukseskan tujuan teroris keji tersebut. Jadilah netizen yang bijaksana, pilah apa yang mau kalian bagikan, dan pikir panjang efek kedepannya.