Menhub Hapus Aturan Penumpang 50 Persen Demi Pariwisata New Normal

Menhub Hapus Aturan 50 Persen Penumpang, Warganet Geram!
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. | republika.co.id

Sikap Menhub Budi Karya Sumadi pun langsung mendapat sorotan tajam dari warganet.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menghapus aturan jumlah penumpang moda transportasi yang hanya boleh 50 persen kala pandemi Covid-19.

Aturan tersebut nantinya akan diubah sehingga bisa menstimulus sektor ekonomi dari pariwisata. Namun, keputusan ini cukup disorot lantaran kebijakan penumpang 50 persen yang sudah diterapkan hampir 3 bulan belakangan jadi kunci berkurangnya angka penularan Covid-19 di tanah air.

Lalu, seperti apa pernyataan lengkap Menhub Budi Karya terkait kebijakan baru ini?

1.

Menhub hapus aturan penumpang 50 persen

Menhub Hapus Aturan 50 Persen Penumpang, Warganet Geram!
Ilustrasi: Penumpang pesawat. | www.beritasatu.com

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/6), Menhub Budi Karya diketahui baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dalam aturan tersebut, kebijakan batas maksimal penumpang transportasi yang dibolehkan hanya 50 persen saja telah resmi dihapus.

Baca Juga: Heboh Warga di Surabaya Ambil Paksa dan Bongkar Peti Jenazah Positif Corona, Begini Faktanya!

Budi Karya pun mengakui keputusan ini sudah dipikirkan secara matang dan sebagai wujud mengakomodasi permintaan masyarakat yang meningkat dalam menggunakan transportasi umum.

Dia juga merasa kebijakan ini akan membantu mengembalikan ekonomi masyarakat terutama dalam bidang pariwisata.

“Apakah PM 41 2020 bisa berikan dorongan atau stimulus bagi pariwisata? Jawabannya pasti iya,”

Menteri yang sempat terinfeksi Covid-19 itu juga menjelaskan bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sempat membuat banyak penyedia jasa transportasi mengalami kerugian besar.

Hal ini setelah kebijakan kapasitas penumpang 50 persen tak bisa menutup biaya operasional dan membuat banyak perusahaan merugi.

“Misal transportasi udara, dengan kapasitas 50 persen maka operator praktis tidak bisa berjalan. Tidak break even point (BEP),” jelas Budi via teleconference, Selasa (9/6).

Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, Bank Dunia Perkirakan 60 Juta Orang Jatuh Miskin!

2.

Longgarkan syarat tes PCR penumpang

Menhub Hapus Aturan 50 Persen Penumpang, Warganet Geram!
Penumpang menjalani pemeriksaan screening Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, 15 April 2020. | bisnis.tempo.co

Selain itu, Menhub juga diketahui akan melonggarkan aturan bagi penumpang pesawat dalam negeri dengan tidak mewajibkan pemeriksaan polymerasi chain reaction atau PCR yang berfungsi mendeteksi dini Covid-19.

Namun kebijakan ini hanya diberlakukan pada daerah yang memang tidak memiliki fasilitas peralatan PCR yang mumpuni.

Pihaknya pun tetap mewajibkan para penumpang memiliki keterangan bebas influenza dari rumah sakit atau hasil Rapid Test yang berlaku 3 hari sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Meski Sempat Disebut Zona Hitam, Ada 500 Pasien Positif Corona di Surabaya Yang Sembuh!

“Keterangan bebas influenza dari rumah sakit bagi yang nggak punya fasilitas PCR atau Rapid Test,”

Kebijakan ini sendiri nantinya juga akan mulai diterapkan pada beberapa moda transportasi umum lainnya seperti darat maupun laut.

Artikel Lainnya

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi untuk melonggarkan aturan pada moda transportasi umum di tengah pandemi sedang menjadi sorotan tajam publik.

Hal ini tidak lepas dari adanya keputusan menghapus kapasitas maksimal penumpang yang sebelumnya hanya boleh 50 persen saja dianggap bisa menyebabkan munculnya gelombang baru Covid-19.

Semoga pemerintah tetap bisa mengeluarkan keputusan yang tepat di tengah suasana pandemi Covid-19 ini agar gelombang kedua penularan tidak kembali terjadi.

Tags :