Mengadu Domba TNI dengan Polri Lewat Videonya, Pria ini Minta Bantuan ke BPN Saat Ditangkap!

Pelaku punya peran penting di tim relawan Prabowo-Sandiaga?

Viral sebuah video seorang pria yang seakan ingin mengadu domba Polri dan TNI. Selain itu, pria dalam video tersebut juga mengatakan bahwa tanggal 22 Mei adalah hari ulang tahun PKI.

Pelaku pembuat video diketahui berinisial IAS yang saat ini juga sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditkrimum Polda Jabar.

IAS saat ditangkap oleh poisi | regional.kompas.com

IAS ditangkap di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, tim gabungan langsung menangkap IAS yang sedang berada dirumah tanpa perlawanan.

“(Pukul) 01.30 WIB anggota kami bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif. Pelaku kami amankan di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber,” kata Suhermanto (Kompas.com).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon untuk diperiksa secara intensif. Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS, mengatakan akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Subianto-Sandiaga Uno tingkat pusat.

Ibrahim mengaku akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan. Selain itu Ibrahim juga memastikan dirinya telah berkoordinasi dengan tim BPN.

IAS juga melalui Ibrahim sudah berkomunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.

“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimana. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja. Apa pun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.

Menurut penuturan Ibrahim, IAS sendiri menjabat sebagai ketua koperasi dalam hajar pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandiaga. Selain itu, IAS juga memiliki majelis taklim yang seluruhnya mendukung pasangan nomor urut 02.

Ibrahim menilai pernyataan dalam video yang jadi dasar penangkapan IAS bukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan Undang-undang ITE.

IAS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. IAS terancaman hukuman dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Artikel Lainnya

“Suhu” Indonesia akhir-akhir ini memang tengah memanas karena tahun politik dan atmosfir dari Pemilihan Presiden 2019 yang meski sudah usai digelar tapi tetap rentan polemik. Menurutmu gimana guys cara yang tepat untuk meredam atau mendinginkan situasi saat ini?

Tags :