Mangkir dari Pemeriksaan Ketiga, Ustaz Bachtiar Nasir Ternyata Sedang di Arab Saudi. Kapan Pulang?
14 Mei 2019 by Titis HaryoPanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir guna mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dana YKUS.
Mantan Ketua GNPF Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar pun menjelaskan jika kliennya sedang memiliki kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan di Arab Saudi. Aziz lalu meminta adanya penundaan pemeriksaan.
Lalu, kapankah Ustaz Bachtiar Nasir akan pulang untuk memenuhi panggilan Bareskrim?
Kepentingan di Arab Saudi
Dilansir dari detikcom, Selasa (14/5), Aziz menjelaskan jika Ustaz Bachtiar Nasir tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Bareskrim pada Selasa pukul 10.00 WIB karena ada undangan penting di luar negeri.
Undangan yang dimaksud merupakan acara dari Moslem League atau Liga Muslim Dunia yang sedang berlangsung di Arab Saudi.
“Hari ini pemanggilannya. (Bachtiar) lagi ada undangan di Saudi Arabia dari Moslem League, Liga Muslim Dunia, ya nggak hadir,” ucap Aziz.
Belum diketahui kapan pulang
Aziz pun menyebut jika dirinya sudah menyampaikan penundaan pada Mabes Polri terkait adanya pemeriksaan pada Ustaz Bachtiar Nasir.
Dia pun menjelaskan jika undangan dari Liga Muslim Dunia sudah diagendakan sejak lama sehingga menjadi prioritas.
“Surat (penundaan) saya diterima, ada tanda terimanya. Kita lampirkan undangan dari Moslem League untuk Bachtiar Nasir. Buktinya, memang ada agenda itu,” ucap Aziz.
Namun, Aziz juga belum bisa memastikan kapan mantan Ketua GNPF Ulama itu bisa pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
Pastikan tidak ada penjemputan paksa
Isu akan ada penjemputan paksa setelah ketidakhadiran yang ketiga juga dibantah oleh Aziz. Dia menyebut jika Ustaz Bachtiar baru menerima dua panggilan terkait kasus tindak pidana pencucian uang ini.
Dirinya juga menjelaskan jika pada tahun 2018 lalu, Ustaz Bachtiar masih diperiksa sebagai saksi dan belum menjadi seorang tersangka.
“Ini panggilan kedua. Kasus ini kan 2017. Jadi saksi waktu itu terus panggilan tersangka baru kemarin setelah Ijtima Ulama III,” ucap Aziz.
“Insya Allah aman,” imbuhnya memastikan tidak adanya penjemputan paksa.
Sikap berbeda polisi
Meskipun Aziz bisa memastikan jika kliennya tidak akan mendapat pemanggilan paksa, pihak Bareskrim Polri memiliki pandangan berbeda.
Namun, penjemputan paksa hanya akan dilakukan ketika Ustaz Bachtiar Nasir tiba di Indonesia. Hal ini pun disebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Panggilan ketiga kan sudah. Untuk dasar penyidik menjemput paksa sesuai pasal 112 ayat 2 KUHAP,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Viva, Selasa (14/5).
Proses pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir dalam kasus tindak pidana pencucian uang dana YKUS memang memancing banyak pro kontra.
Drama pemeriksaan pun berlanjut dengan ketidakhadiran Ustaz Bachtiar Nasir pada panggilan ketiga pihak Bareskrim Polri.
Semoga kasus ini bisa segera diselesaikan dan semua pihak bisa mematuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.