Makin Suram, Aset Sitaan First Travel Disebut Lenyap Rp 880 Miliar. MA: Kami Tidak Tahu
27 November 2019 by Titis HaryoSudah dirampas negara, kini aset sitaan First Travel juga dikabarkan lenyap hingga Rp 880 miliar. Kemana perginya?
Kabar menghebohkan muncul dari lanjutan kasus penipuan umrah yang dilakukan First Travel setelah aset sebesar Rp 880 miliar lenyap entah kemana dan hanya menyisakan Rp 25 miliar saja.
Padahal ada sebanyak 63 ribu lebih jamaah umrah yang terkena penipuan dengan total kerugian hingga mencapai Rp 905 milar harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Lantas bagaimana tanggapan Mahkamah Agung (MA) terkait temuan mengejutkan ini?
MA mengaku tak tahu soal hilangnya aset First Travel
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah mengaku tidak tahu menahu terkait kabar hilangnya aset First Travel sebesar Rp 880 miliar.
Hal ini disampaikan saat Abdullah menjadi salah satu narasumber dalam acara Aiman yang disiarkan oleh Kompas TV, Senin (25/11).
Baca Juga: Mulai Pikirkan Rakyat Kecil? Jokowi Sebut UMK Akan Capai Rp 23 juta per Bulan
Dalam penjelasannya kepada Aiman, Abdullah mengaku jika petugas hanya bisa mengamankan Rp 25 miliar aset First Travel saja.
“Itulah yang berhasil diselamatkan oleh petugas, yang memang itu (Rp 25 miliar) berapapun yang bisa diamankan, hanya itu,”
Abdullah juga menjelaskan jika masalah hilangnya aset First Travel tersebut bukanlah ranah Mahkamah Agung tetapi menjadi tugas kepolisian, penyidik, serta penuntuk kejaksaan.
“Masalah (aset) janggal kita tidak tahu, karena yang tahu itu petugas kepolisian, penyidik, dan penuntut kejaksaan. Di pengadilan yang dibawa cuma berkas,” ujarnya.
Baca Juga: Menuju Reuni Akbar, PA 212 Pastikan Anies Hadir dan Harap Bisa Bersanding Dengan Habib Rizieq!
Aset First Travel dirampas negara
Gonjang-ganjing kasus First Travel juga sepertinya tak memberikan angin segar sedikitpun pada para korban yang telah ditipu.
Hal ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung yang memastikan jika aset sitaan First Travel akan dimiliki oleh negara sepenuhnya. Padahal, negara dalam kasus ini tidak dirugikan sama sekali.
Putusan bernomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lantas memicu banyak pro dan kontra.
Baca Juga: Kontroversi Staf Khusus Jokowi: Dianggap Magang, Kerja 'Santai', Hingga Digaji 51 Juta!
“Bahwa, sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindakan pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” bunyi putusan MA dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/11).
Kuasa hukum para korban First Travel segera melakukan langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali karena dirasa tidak memberikan keadilan bagi para korban yang dirugikan.
Kasus penipuan First Travel yang membuat 63 ribu jamaah umrah menjadi korban memang menjadi salah satu kasus pencucian uang terbesar di indonesia.
Aset sitaan yang awalnya diperkirakan mencapai Rp 905 miliar kini tiba-tiba lenyap dan hanya menyisakan Rp 25 miliar saja. Mahkamah Agung pun mengaku tak tahu menahu terkait kejanggalan ini.
Padahal, aset sitaan ini seharusnya menjadi kunci keadilan bagi para korban First Travel yang telah lama menunggu agar bisa beribadah ke tanah suci.